Didemo Massa, Ini Sederet Alasan Jaksa Penuntut Oknum Polisi ‘Pemerkosa’ Mahasiswi ULM

0

ALFA Fauzan, jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa oknum polisi Bripka Bayu Tamtomo dengan hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), angkat bicara.

FAUZAN mendatangi massa aksi lintas perguruan tinggi yang melakukan aksi solidaritas bagi VDPS korban pemerkosaan di depan Kejati Kalsel, Jalan DI Panjaitan, Banjarmasin, Kamis (27/1/2022).

Dia menuturkan tuntutan hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada terdakwa Bripka Bayu Tamtomo itu berdasar serangkaian fakta-fakta persidangan yang terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

“Kawan-kawan tentu mengetahui isi  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) fakta persidangan tidak ada yang direkayasa semuanya terungkap dengan jelas” ujar Fauzan menjawab pertanyaan dari massa mahasiswa.

“Semua keterangan ada di BAP (berita acara pemeriksaan), dan berdasarkan fakta persidangan semua terungkap,” ucap Fauzan.

BACA : Vonis Ringan Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi ULM, Ini Penjelasan Pengadilan, Kejaksaan, dan Polisi

Dia menyebut saat itu korban justru tidak menyampaikan keberatan dan menerima saat sidang eksepsi pada 30 November 2021 di PN Banjarmasin. “Hubungan (badan antara terdakwa dan korban) tidak ada melihat, dan (memang) diakui oleh terdakwa,” ucap Fauzan.

Hal yang meringankan terdakwa, ditegaskan Fauzan adalah ada permintaan maaf dari terdakwa kepada korban yang telah ditandangani VDPS. Dia menegaskan JPU telah mengkonfirmasi surat perdamaian tersebut kepada penyintas dan justru dibenarkan VDPS.

“Agenda pemeriksaan terdakwa pada tanggal 21 November 2021, Bayu Tamtomo menghadirkan istri untuk meminta maaf yang mewakili terdakwa, yang saat itu berada di tahanan titipan,” kata Fauzan.

BACA JUGA : Tak Layak Jadi Anggota Polri, Polisi ‘Pemerkosa’ Mahasiswi ULM Segera Dipecat!

Saat disinggung JPU tidak melakukan banding, Fauzan beralasan korban malah menerima vonis 2,6 tahun penjara kepada Bripka Bayu Tamtomo tertanggal pada tanggal 11 Januari 2022 lalu.

Belakangan waktu, JPU mengajukan banding melewati batas tenggat tujuh hari setelah vonis, karena setelah menerima tim advokasi dari ULM.

BACA JUGA : Kasus Polisi Perkosa Mahasiswi ULM, PN Banjarmasin Nyatakan Sidang Terbuka Bagi Korban

“Sempat berdiskusi dengan tim advokasi, saya mencoba mencari terobosan baru, untuk banding (Kendati) lebih dari tujuh hari setelah vonis,” ucap Fauzan.

Walaupun massa aksi masih ingin memperdalam keterangan Fauzan, namun ia memilih untuk kembali ke ruangannya.(jejakrekam)

Pencarian populer:pemerkosaan iswi sd
Penulis Ahmad Husaini
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.