Kasus Polisi Perkosa Mahasiswi ULM, PN Banjarmasin Nyatakan Sidang Terbuka Bagi Korban

0

JURU Bicara Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng, mengklaim sidang kasus pemerkosaan mahasiswi Fakultas Hukum ULM berinisial VDPS dengan terdakwa seorang polisi bernama Bayu Tamtomo terbuka bagi saksi korban.

HAL ini disampaikan Aris merespons cerita dari VDPS yang merasa kesulitan hadir di persidangan karena minimnya informasi dari aparat penegak hukum.

Aris mengatakan, saksi korban bisa saja hadir di setiap persidangan yang jadwalnya dipublikasikan di SIPP-PN Banjarmasin. “Ini lebih ke bagaimana komunikasi antara saksi korban dan Jaksa Penuntut Umum yang mewakilinya,” kata Aris.

BACA JUGA: Dalih Jaksa Ringankan Tuntutan Pemerkosa Mahasiswi ULM: Tulang Punggung Keluarga Dan Sudah Minta Maaf

Sidang ini sendiri digelar dari bulan Desember 2021 dan berakhir pada Selasa (11/1/2022) dengan putusan bahwa terdakwa Bayu Tamtomo divonis penjara 2 tahun 6 bulan.

Soal rangkaian persidangan, Aris menyebut prosesnya berjalan pada semestinya. Yaitu diawali dengan pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, pembacaan tuntutan, pembacaan pledoi, dan pembacaan putusan.

“Setelah putusan itu, terdakwa atau pun jaksa penuntut umum yang mewakili korban di persidangan juga menerima putusan,” kata Aris. (jejakrekam)

Pencarian populer:ari langgeng,https://jejakrekam com/tag/aris-bawono-langgeng/

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.