Vonis Ringan Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi ULM, Ini Penjelasan Pengadilan, Kejaksaan, dan Polisi

0

POLEMIK terkait vonis dua tahun enam bulan, yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kepada oknum polisi Bripka Bayu T, yang terbukti ‘memerkosa’ mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial, VDPS, terus bergulir di publik.

MENYIKAPI hal tersebut, tiga lembaga hukum yaitu kejaksaan, pengadilan dan kepolisian pun memberikan argumen masing-masing.

Guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, Asisten Intelijen (As Intel) Kejaksaan tinggi (Kejati) Kalsel, Abdul Rahman SH MH,  dalam keterangannya mengatakan, salahsatu dasar pertimbangan meringankan  jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut tiga tahun enam bulan kepada terdakwa Bayu T, karena adanya surat permohonan maaf tertulis oleh terdakwa yang  ditandatangani langsung oleh korban.

BACA : Dalih Jaksa Ringankan Tuntutan Pemerkosa Mahasiswi ULM: Tulang Punggung Keluarga Dan Sudah Minta Maaf

“Surat ini juga salah satu dasar pertimbangan yang meringankan, karena ditandatangi oleh korban dan saksi-saksi,” sebut Abdul Rahman kepada awak media Selasa (25/1/2022).

Dalam penuntutan dipersidangan, lanjut dia, JPU menyampaikan dua sisi. Yaitu hal yang memberatkan dan hal meringankan.

Hal memberatkan pertama, bahwa akibat perbuatan terdakwa  mengakibatkan trauma pada korban VDPS.  Kedua, terdakwa merupakan oknum anggota polisi berstatus aktif.

Hal meringankan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, serta sudah melakukan upaya perdamaian, yaitu permintaan maaf tertulis yang  tandatangani dan disepakati VDPS.

“Terhadap vonis dua tahun enam bulan yang diputus pengadilan tersebut sikap terdakwa menerima putusan majelis hakim. Kemudian JPU juga menerima putusan majelis hakim dan tidak melakukan upaya hukum,” kata Abdul Rahman.

Adapun alasan JPU menerima putusan majelis hakim karena putusan itu telah memenuhi seperdua dari tiga tahun enam bulan yang dituntut oleh penuntut umum, dan dalam putusannya sudah mempertimbankan analisa yuridis penuntut umum serta mengambilalih sebagian atau seluruhnya sebagai pertimbangan dalam putusannya. Maka, penuntut umum tidak wajib melakukan upaya hukum.

BACA JUGA : Oknum Polisi Pemerkosa Dituntut Ringan, Tim Advokasi ULM Datangi Kejati Kalsel

Terkait viralnya pemberitaan penanganan perkara atas nama terdakwa Bayu T bin Sumarji yang melanggar ketentuan Pasal 286 KUHP, Plt Kepala Kejaksaan Tinggi, telah memerintahkan Bidang Pengawasan untuk melakukan klarifikasi terhadap Jaksa yang menangani perkara ini.

Klarifikasi dilakukan guna mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, dalam proses penanganan perkara yang dimaksud.

“Pimpinan juga sudah menerbitkan surat perintah kepada Bidang Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi guna memeriksa berkas perkara ini, apakah sudah sesuai SOP,” jelas Abdul Rahman.

Adapun pihak Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, melalui jurubicaranya Aris Bawono Langgeng SH MH, yang dihubungi Selasa malam, menjelaskan, bahwa vonis yang dijatuhkan sudah berdasarkan pertimbangan dari berbagai aspek.

“Bahkan pada waktu diajukan saksi yang meringankan majelis hakim kenbali memerintahkan agar saksi yang merupakan korban dipanggil lagi,” sebutnya

Hal itu untuk konfirmasi kembali, karena saksi yang meringankan menyatakan sudah ada perdamaian.  Sehingga majelis hakim memanggil kembali korban ke persidangan.

“Dipersidangan korban memaafkan kesalahan terdakwa akan tetapi proses hukum tetap berjalan,” beber Aris Bawono.

Sedang pihak kepolisian menyatakan tindakan tegas akan diambil Polda Kalsel terhadap oknum anggota polisi berpangkat BRIPKA yang melakukan perbuatan asusila terhadap mahasiswi ULM Banjarmasin.

Adapun Sidang kode etik terhadap yang bersangkutan telah diputuskan pada Tanggal 2 Desember Tahun 2021 lalu.

“Putusan sidang kode etik ada dua hal. Dilaksanakan Tanggal 2 Desember 2021,” tegas Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad  Rifa”i  via telepon.

BACA LAGI : Tak Layak Jadi Anggota Polri, Polisi ‘Pemerkosa’ Mahasiswi ULM Segera Dipecat!

Dijelakan, poin pertama dalam putusan tersebut yaitu, bahwa yang bersangkutan sudah tidak layak sebagai Anggota Polri.

Kedua, Polda Kalsel merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) ke Mabes Polri.

“Sudah kami rekomendasi PTDH, tapi namanya di Jakarta (Mabes Polri) masih berproses,” sebutnya.

Seperti di ketahui, kasus asusila yang sudah incrach pada tanggal 11 Januari 2022 ini mencuat kembali kepermukaan, karena Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan,

Merasa tak puas karena dinilai sangat jauh dari rasa keadilan, saksi korbanpun VDPS, memposting rasa kecewa tersebut di akun Instagramnya kemudian jadi viral.

Adapun peristiwa pilu yang menimpa wanita yang merupakan mahasiswi magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 5 Juli-4 Agustus 2021 ini, terjadi disalahsatu hotel di Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.