Tak Layak Jadi Anggota Polri, Polisi ‘Pemerkosa’ Mahasiswi ULM Segera Dipecat!

0

TINDAKAN amoral yang dilakukan Bripka Bayu Tamtomo yang memerkosa mahasiswi magang asal Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial VDP, akhirnya diputuskan segera dipecat.

INI menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang menghukum terdakwa Bayu Tamtomo cukup ringan, hanya penjara 2 tahun 6 bulan. Akibatnya, korban pun membuat pengakuan di media sosial hingga viral karena perbuatan mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjamasin tak sesuai dengan asas keadilan.

Mengenai penanganan perkara pelanggaran kode etik kepolisian di internal Polri, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan bahwa sidang kode etik terhadap yang bersangkutan telah diputuskan pada 2 Desember 2021 lalu.

“Putusan sidang kode etik ada dua hal. Dilaksanakan pada 2 Desember 2021,” ucap Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifai kepada awak media, Selasa (25/1/2022) melalui sambungan telepon.

BACA : Mahasiswi ULM Korban Pemerkosaan Polisi Minta Keadilan, Tim Advokasi Bakal Surati Kompolnas Hingga KY

Rifa’i menjelaskan  poin pertama dalam putusan tersebut bahwa yang bersangkutan sudah tidak layak sebagai anggota Polri. Kedua, Polda Kalsel merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat kepada Mabes Polri.

“Sudah kami rekomendasi PTDH, tapi namanya di Jakarta (Mabes Polri) masih berproses,”  ucap perwira menengah senior Polda Kalsel ini.

Untuk diketahui, berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin dipublikasikan bahwa pada Rabu (18/8/2021) sekira pukul 20.30 Wita, malam ‘jahanam’ ini terjadi ketika terdakwa Bripka Bayu Tamtomo melakukan perkosaan terhadap mahasiswi magang di sebuah

BACA JUGA: Dalih Jaksa Ringankan Tuntutan Pemerkosa Mahasiswi ULM: Tulang Punggung Keluarga Dan Sudah Minta Maaf

Saat itu, diketahui korban dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. Berawal dari pergi jalan-jalan, ternyata ada niat busuk dilakoni terdakwa. Awalnya mau diajak untuk tempat hiburan malam (THM), namun ditolak korban.

Nah, saat singgah di sebuah minimarket di Jalan A Yani  Km 13, korban dicekoki dengan minuman energi dalam mobil. Sempat terjadi penolakan beberapa kali, hingga terdakwa menyuruh korban untuk menegaknya.

Rasa berbeda lebih pahit dari minuman pertama. Usai beberapa menit, terdakwa pun bertanya kepada korban sambil menyetir mobil dengan  menyalakan musim DJ atau house music.

BACA JUGA: Disorot Publik, Jaksa Penuntut Oknum Polisi ‘Pemerkosa’ Mahasiswi ULM Diperiksa Kejati Kalsel

Lama kelamaan, korban mengalami tubuh terasa berat dan lemas. Kemudian jantung berebar hingga korban tak bisa lagi mengontrol diri. Korban meminta dibawa pulang, tapi terdakwa mengatakan tak bisa dengan kondisi seperti itu.

Aksi tak bermoral ini dimainkan terdakwa kepada korban. Dibawa berkeliling ke Komplek Citra Land, hingga akhirnya check in di sebuah hotel. Di sinilah, terdakwa menggarap korban dengan dalam kondisi lemas. Sebab, saat memasuki kamar hotel dibawa dengan kursi roda.

Dalam keadaan lemas itu, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.  Hingga esok harinya pada Kamis (19/8/2021) sekira pukul 08.00 Wita, korban dijemput terdakwa dan baru sadar berada di sebuah hotel, hingga diantar ke rumahnya.

BACA JUGA : Oknum Polisi Pemerkosa Dituntut Ringan, Tim Advokasi ULM Datangi Kejati Kalsel

Berdasar hasil visum et repertum Nomor: 350/7197-Yanmed/RSAS tanggal 26 Agustus 2021 yang dibuat dan ditandatangani dr Anwari Halim, dokter pemeriksa RSUD Ulin disimpulkan ada himen tampak robekan lama sampai dasar pada jam 01, 04, 06, tidak ada tanda kekerasan.

Dalam persidangan JPU dari Kejati Kalsel memasang pasal 286 KUHP dan Pasal 290 Ke-1 KUHP. Hingga perbuatan terdakwa ini dinyatakan majelis hakim terbukti.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.