Disorot Publik, Jaksa Penuntut Oknum Polisi ‘Pemerkosa’ Mahasiswi ULM Diperiksa Kejati Kalsel

0

JADI sorotan publik dan Universitas Lambung Mangkurat (ULM), akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan buka suara terkait tuntutan ringan terhadap oknum polisi pemerkosa mahasiswi kampus negeri itu.

PENGADILAN Negeri (PN) Banjarmasin memvonis Brikpa BT, personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dihukum penjara 2 tahun 6 bilan, karena terbukti ‘memperkosa’ mahasiswi Fakultas Hukum ULM berinisial VDP.

Vonis ringan ini diputuskan majelis hakim diketuai Moch Yudi Hadi yang juga Ketua PN Banjarmasin dengan dua hakim anggota; Raden Roro Endang Dwi Handayani dan Mohammad Fatkan pada Selasa (11/1/2022) lalu.

Atas vonis ringan itu, korban pun memposting di akun Instagram VPD, karena dinilai sangat jauh dari rasa keadilan dibandingkan perilaku bejat yang dilakoni oknum polisi, hingga kini mahasiswi akhir ini mengalami trauma berkepanjangan.

BACA : Oknum Polisi Pemerkosa Dituntut Ringan, Tim Advokasi ULM Datangi Kejati Kalsel

Korban mengaku heran, hanya dua kali dipanggil selama persidangan dan tak diberitahu ketika sidang vonis berlangsung.

“Aku hadir di sidang hanya dua kali, yang dipanggil hanya saksi pada saat di hotel, tetapi saksi dari kakakku dan adikku tidak dipanggil, tiba-tiba ada info sudah tau-taunya tinggal putusan, terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan,” ungkap VDP di akun medsosnya.

Menanggapi itu, Asisten Intelijen Kejati Kalsel Abdul Rahman mengatakan bahwa jaksa menuntut terdakwa BT selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pertimbangan.

BACA JUGA : Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat di Pertengahan Tahun 2021

“Hal yang memberatkan, pertama bahwa akibat perbuatan BT ini mengakibatkan trauma pada VDP, kedua BT merupakan oknum anggota polisi aktif,” kata Abdul Rahman dalam jumpa pers di Kejati Kalsel, Selasa (25/1/2022).

Sedangkan, menurut Rahman, hal yang meringankan Bripka BT adalah tulang punggung keluarga dan sudah melakukan upaya perdamaian dan permintaan maaf tertulis yang ditanda tangani VDP. “Terhadap putusan tersebut sikap terdakwa menerima putusan majelis hakim.  Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan majelis hakim,” ujar jaksa senior ini.

BACA JUGA : Usut Dugaan Penganiayaan Kakek Sarijan oleh Oknum Polisi, Polda Kalsel : Siap Autopsi Korban!

Alasan jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan majelis hakim karena putusan itu telah memenuhi seperdua dari tuntutan JPU. Dikatakan Rahman, terkait viralnya pemberitaan penanganan perkara tersebut, Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah memerintahkan Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) untuk melakukan klarifikasi terhadap jaksa yang menangani perkara ini.

“Klarifikasi dilakukan guna mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, dalam proses penanganan perkara yang dimaksud,” kata Rahman.

BACA JUGA : Langgar Kode Etik Berat, 13 Polisi Dipecat Sepanjang 2021 di Jajaran Polda Kalsel

Menurut dia, pimpinan Kejati Kalsel juga telah menerbitkan surat perintah pada Senin, (24/1/2022), kepada Bidang Asisten Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut.

“Apakah sudah memenuhi standar operasional prosedur (SOP), kami serahkan saja kepada bidang pengawasan guna melihat apakah sudah benar atau tidak penanganan perkara ini,” pungkas Rahman.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.