Langgar Kode Etik Berat, 13 Polisi Dipecat Sepanjang 2021 di Jajaran Polda Kalsel

0

TERBUKTI melanggar kode etik berat di atas ambang toleransi, sepanjang tahun 2021, Polda Kalsel memecat 13 anggotanya dalam skema pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH).

SEBANYAK 13 polisi yang dipecat itu berasal dari 4 personel Polda Kalsel. Kemudian, 2 anggota Polres Tapin dan Polres Tabalong. Sedangkan di Polres Banjar, Polres Tanah Laut, Polres Tanah Bumbu, Polres Kotabaru serta Polres Barito Kuala, masing-masing dijatuhi hukuman PTHD sebanyak satu orang sepanjang Januari hingga Desember 2021.

Sebaliknya, Polda Kalsel juga mencatat ada 360 personel kepolisian yang bertugas di 14 satuan kerja atau satuan wilayah menorehkan prestasi.

Terbanyak ada di Mapolda Kalsel tercatat 270 anggota dan 29 personel di Polresta Banjarmasin, 17 anggota Polres Banjar dan 10 polisi yang bertugas di Polres Kotabaru. Mereka berprestasi di bidang operasional, staf dan pembinaan maupun di luar tugas kedinasan, bahkan mendapat penghargaan dari masyarakat.

BACA : Bidpropam Polda Kalsel Tahan 3 Oknum Polisi Diduga Keroyok 2 Warga Murung Pudak

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto menegaskan bagi anggota tersebut terpaksa dilakukan PTDH karena perbuatannya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat dilanggar.

“Kami menyesalkan perbuatan tersebut, namun perbuatan mereka sudah di atas toleransi, terpaksa mereka kita PTDH,” ucap Rikhwanto kepada awak media di Banjarmasin, Senin (27/12/2021).

Sumber : Polda Kalsel

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Polri karena telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), disiplin, dan/atau tindak pidana.

BACA JUGA : Ditengarai Jadi Otak Kasus Penipuan, Bekas Anggota Polisi Diburu Polres Banjarbaru

Pada Pasal 21 dalam peraturan yang sama, jenis-jenis pelanggaran KEPP yang dapat mengakibatkan anggota diberikan surat rekomendasi PTDH sudah diperinci. Yakni, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.

Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri. Kemudian, melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang Negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia.

Selanjutnya, melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan dan/atau KEPP. Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.

BACA JUGA : Jaga Perilaku, 523 Siswa Diktukba Polri TA 2021 Dibekali Wakapolda Kalsel

Ada pula ketika anggota melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian, antara lain berupa: Kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian.

Perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan di dalam atau di luar dinas. Kelakuan atau perkataan dimuka khalayak ramai atau berupa tulisan yang melanggar disiplin. Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya.

BACA JUGA : Ingatkan Citra Polri, Kapolda Kalsel Pimpin Sertijab Kapolres HST

Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan/ditegur masih tetap mempertahankan statusnya itu. Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.

Irjen Pol Rikwanto menegaskan hukuman diberikan bagi anggota Polri sebagai komitmen penegakan aturan organisasi.
“Nama baik Polri harus terjaga sebagai sebuah institusi besar, karenanya oknum yang mencoreng Korps Bhayangkara harus diambil tindakan tegas sesuai pelanggarannya,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.