Usut Dugaan Penganiayaan Kakek Sarijan oleh Oknum Polisi, Polda Kalsel : Siap Autopsi Korban!

0

DIDUGA karena tindak kekerasan personel Polres Banjar menyebabkan tewasnya kakek Sarijan (60 tahun) saat penggerebekan di Desa Pemangkih Baru, Tatah Makmur, kini diusut Polda Kalimantan Selatan.

SARIJAN merupakan warga Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat ini dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (29/12/2021) lalu, usai bergumul dengan petugas. Saat ini, Sarijan diduga terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa’i angkat bicara. Menurut dia, korban terindikasi terlibat dalam kasus narkoba, karena beberapa kali ditemukan fakta adanya transaksi narkoba di rumahnyha.

“Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, petugas menemukan alat kaca pengisap sabu dan dua bilah belati,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa’i kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (18/1/2022).

BACA : Diduga Meninggal Akibat Kekerasan Oknum Polisi, Keluarga Korban Mengadu ke Bid Propam Polda Kalsel

Menurut dia, saat hendak ditangkap terjadi perkelahian antara korban dengan petugas dari Polres Banjar. Saat itu diungkapkan Rifa’i, korban melakukan perlawanan dengan menggunakan belati.

“Saat penggerebekan di rumah korban, ada enam petugas Polres Banjar yang terlibat. Semua telah dipanggil Bidang Propam Polda kaslel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata perwira menengah senior Polda Kalsel.

Barang bukti yang diduga milik korban Sarijan, usai digerebek personel Polres Banjar karena diduga terlibat kasus narkoba. (Foto Iman Satria)

Mengenai laporan korban telah meninggal dunia diungkapkan Kabid Humas Polda kalsel juga termuat dalam beberapa laporan polisi. Baik dari Polres Banjar maupun Polsek Banjarmasin Tengah.

BACA JUGA : Bidpropam Polda Kalsel Tahan 3 Oknum Polisi Diduga Keroyok 2 Warga Murung Pudak

“Bidang Propam Polda Kalsel juga telah menerima laporan dari keluarga korban. Laporan ini telah ditindaklanjuti oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kalsel,” kata Rifa’i.

Dia memastikan jika nanti ditemukan ada indikasi anggota Polres Banjar salah dalam prosedur penangkapan atau penggerebakan, Polda Kalselak akan memprosesnya. “Ini perintah Pak Kapolda Kalsel (Irjen Pol Rikhwanto) langsung. Bahkan, kalau perlu kita lakukan autopsi terhadap korban,” tegas Rifa’i.

Pandangan Praktisi Hukum Kalsel

Sementara itu, praktisi hukum Dr Muhamad Pazri menegaskan jika terbukti oknum polisi melakukan penganiayaan terhadap kakek Sarijan hingga korban meninggal dunia, maka bisa diproses secara etik dan pidana.

“Jika ada tindak pidana kekerasan yang dialami korban maka harus diusut sampai tuntas secara jelas. Dugaan adanya tindak kekerasan dilakukan oknum polisi ini membukti jika aparat masih bersikap arogan terhadap masyarakat,” tegas Direktur Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin.

BACA JUGA : Disebut Oknum Polisi Pemasok Miras di Kafe D’Legend, Propam Polda Kalsel Turun Tangan

Pazri mengatakan institusi Polri merupakan lembaga negara yang berhubungan erat dengan masyarakat sipil. Demi melayani publik, Polri pun menerapkan slogan presisi kepanjangan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.

“Slogan ini harusnya bisa diimplementasikan benar-benar sampai ke jajaran bawah anggota Polri. Setahu saya, polisi memang diberi kewenangan untuk menembak berdasar Peraturan Kapolri. Namun bukan berarti mereka bebas menembak, memukuli atau menganiaya sampai meninggal dunia. Memang, pejahat tidak untuk dimatikan, tapi hanya dilumpuhkan,” papar doktor hukum lulusan Universitas Islam Sultan Agung Semarang ini.

Mengapa harus dibuka ke publik? Pazri menangkap alasan polisi hingga korban atau terduga itu hingga meninggal dunia justru tidak langsung dilakukan autopsi. Hal ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. “Indonesia adalah negara hukum. Tugas polisi adalah menegakkan hukum serta mengayomi masyarakat,” tegas Pazri.

BACA JUGA : Merasa ‘Diperas’ Oknum Polisi, Para Pelangsir BBM Lapor ke Polda Kalsel

Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat ini mengatakan jika terbukti ada tindak kekerasan yang dilakukan oknum polisi kepada korban, maka harus diproses secara etik dan pidana.

“Sesuai Peraturan Kapolri (Perpol) 14 Tahun 2011 Pasal 13 dan Pasal 14 terkait  larangan dan tata cara melaksanakan tugas  apalagi karena diduga melakukan kekerasan/penganiayaan  jelas tidak sesuai ketentuan UU. Kemudian, bisa dikenakan tindak pidana berdasar Pasal 351 KUHP (penganiayaan) atau Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) yang mengakibatkan nyawa orang hilang,” beber Pazri.

Advokat mdua ini menegaskan dalam peraturan perundang-undangan juga ditegaskan semua orang dikatakan tidak bersalah (praduga tak bersalah) hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Asas praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” kata Pazri.

BACA JUGA : Viral di Medsos, Oknum Polisi Keluarkan Benda Mirip Pistol Kini Diproses Propam Polda Kalsel

Dirinya berharap kasus semacam ini tidak boleh terulang lagi di Kalsel. Menurut Pazri, hal ini sesuai dengan surat telegram Kapolri ditujukan kepada Kapolda di Indonesia bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

“Surat telegram tersebut menyikapi cara penanganan pengamanan dan tindakan anggota kepolisian akhir-akhir ini serta dalam rangka mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri agar tidak terulang kembali,” papar Pazri.

BACA JUGA : Langgar Kode Etik Berat, 13 Polisi Dipecat Sepanjang 2021 di Jajaran Polda Kalsel

Di mata Pazri, belied yang dikeluarkan Kapolri ini sangat bagus bagi jajaran kepolisian agar ke depan penanganan pengamanan harus lebih berhati-hati, tidak asal-asalan, humanis, serta sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Semoga instruksi Kapolri ini menjadi perhatian seluruh jajaran dan anggota yang menangani pengamanan ataupun penindakan di lapangan. Jangan ada lagi tindakan berlebihan dalam penanganan pengamanan, agar citra polisi semakin baik ke depan di mata masyarakat,” pungkas Pazri.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/01/18/usut-dugaan-penganiayaan-kakek-sarijan-oleh-oknum-polisi-polda-kalsel-siap-autopsi-korban/
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.