Oknum Polisi Pemerkosa Dituntut Ringan, Tim Advokasi ULM Datangi Kejati Kalsel

0

VONIS ringan yang dijatuhkan kepada oknum polisi Bripka BT terbukti ‘memperkosa’ atau melakukan persetubuhan terhadap mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial VDPS, memancing reaksi publik.

PIMPINAN Fakultas Hukum ULM bersama para mahasiswa menyambangi Kantor Kejati Kalimantan Selatan di Jalan DI Panjaitan, Senin (24/1/2022), karena vonis ringan yang diterima pelaku oknum polisi menciderai supremasi hukum.

Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS dimotor Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ULM, Muhammad Fauzi dan Dekan FH ULM, Abdul Halim Berkatullah mempertanyakan mengapa jaksa tidak menuntut tinggi terhadap oknum polisi pemerkosa mahasiswi tersebut.

Tak hanya ke Kejati Kalsel, tim advokasi juga mendatangi Polresta Banjarmasin dan Bidang Propam Polda Kalsel karena korban perkosaan merupakan mahasiswi magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 5 Juli-4 Agustus 2021.

BACA : Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat di Pertengahan Tahun 2021

Saat itu, pelaku Bripka BT selalu mengajak korban untuk jalan-jalan tapi selalu ditolak. Hingga pada 18 Agustus 2021, perbuatan bejat Bayu ini dilakukan saat mencampur minuman ringan dengan anggur merah, hingga membuat koran lemas dan tak berdaya. Kemudian, diajak ke sebuah hotel hingga akhir peristiwa pemerkosaan ini pun terjadi. Ternyata, terdakwa hanya divonis ringan 2 tahun 6 bulan usai dituntut ringan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami menyesalkan jaksa menuntut ringan padahal bisa lebih berat lagi. Saat ini, kami melakukan kajian apa yang menjadi latar belakang mengapa tuntutan itu menjadi ringan,” kata Abdul Halim kepada awak media, Senin (24/1/2022).

BACA JUGA : Polisi Tangkap Tersangka Pemerkosa Anak Kandung di Tabalong, Korban di Bawah Umur

Hal senada juga diungkapkan Wakil Rektor III ULM Muhammad Fauzi. Menurut dia, saat ini, korban mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya. Bahkan, usai pengakuan menjadi viral di media sosial, kini sorotan publik tertuju kepada oknum polisi yang divonis ringan.

“Saat ini, yang bersangkutan tengah menyusun skripsi. Makanya, kami datang ke Kejati Kalsel untuk mempertanyakan mengapa pelaku dituntut ringan dalam persidangan di PN Banjarmasin,” kata Fauzi.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalsel Romadu Novelino belum bisa memberi keterangan atas rendahnya tuntutan yang diajukan jaksa. “Nanti akan kami sampaikan dalam press realese,” katanya singkat.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.