Merasa ‘Diperas’ Oknum Polisi, Para Pelangsir BBM Lapor ke Polda Kalsel

0

SEJUMLAH pedagang minyak eceran (pelangsir) mendatangi Mapolda Kalsel di Banjarmasin, Selasa (29/9/2020). Mereka melaporkan adanya pungutan liar (pungli) atau pemerasan yang diduga dilakukan oknum polisi dari Unit Tipidter Polres Banjar

DIDAMPINGI pengacaranya, Muhammad Rusdi mengungkapkan kejadian ini berawal pada Desember 2019, saat itu para pelangsir diminta jatah Rp 100 per liter. Namun, para pelangsir BBM ini menolak permintaan oknum polisi tersebut.

Kemudian, beber Rusdi, pada April 2020, para pelangsir yang berjumlah 6 orang ini memberi setoran hingga Mei 2020. Totalnya sebesar Rp 2,6 juta. Berbekal adanya dugaan pungli, tiga oknum anggota Polres Banjar ini pun diadukan ke Polda Kalsel.

BACA : Karo SDM dan Kabid Propam Polda Kalsel Bergeser

“Hari ini, kami melaporkan tiga oknum polisi Polres Banjar. Sebelumnya, kami juga sudah ke melapor ke Kompolnas, kemudian ke Irwasda Polda Kalsel. Oleh Irwasda, kami diarahkan ke Bidang Propam Polda Kalsel guna melaporkan dugaan pelanggaran kode etik tiga anggota Polres Banjar tersebut,” ucap Rusdi kepada awak media, Selasa (29/9/2020).

Salah satu pelangsir BBM, Yusri mengatakan dirinya sempat dilarang bekerja untuk melangsir akibat tidak mau setor kepada oknum polisi tersebut.

BACA JUGA : Viral di Medsos, Oknum Polisi Keluarkan Benda Mirip Pistol Kini Diproses Propam Polda Kalsel

“Saya sempat diminta Rp 350 ribu per hari dari 6 orang yang anggota perkumpulan kami. Mana bisa kami memenuhi permintaan sebanyak itu. Akhirnya, kami pun patungan dan terkumpul selama satu bulan sekitar Rp 2,7 juta. Uang itu langsung diantar ke tempat kepala unit (kanit),” papar Yusri.

Sementara itu,  Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i saat ditemui wartawan mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Dudy Iskandar.

“Betul ada laporan tersebut. Kami akan bentuk tim untuk menindaklanjutinya. Tentunya dengan penyelidikan awal dulu, karena laporan ini masih bersifat dugaan. Nantinya, akan diketahui proses selanjutnya, kalau memang betul ada unsur pidananya akan segera diproses,” ucap perwira menengah Polda Kalsel ini.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.