Demi Jabatan, Eks Plt Kadis PUPRP HSU Maliki Akui Selalu Setor Fee Proyek ke Bupati Wahid

0

DUA saksi mahkota dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus fee proyek Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara.

EKS Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki dan Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dua terdakwa penyuap keduanya; Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi d PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (12/1/2022).

Ketika giliran Maliki dicecar dua jaksa KPK, Tito Jaelani dan Muhammad Ridwan melalui koneksi internet lewat aplikasi Zoom dari Gedung Merah Putih Jakarta, terungkap dua kesaksian berbeda. Sedangkan, dua terdakwa hanya mendengarkan kesaksian melalui layar di Lapas Teluk Dalam Banjaramsin.

Di hadapan majelis hakim diketuai Jamser Simanjuntak dan dua hakim anggota; Ahmad Gawi dan Arif Winarno, jaksa KPK memberondong soal floating atau pengaturan proyek rehabilitasi daerah irigasi rawa (DIR) di Dinas PUPRP HSU.

“Apakah pengaturan nama pemenang proyek DIR di dinas yang Anda pimpin atas sepengetahuan saksi Abdul Wahid?” cecar Tito Jaelani. Langsung dijawab, iya oleh Maliki.

BACA : Syarat Jadi Plt Kadis PUPRP HSU, Maliki Sebut Wahid Minta Setoran Rp 500 Juta

Kemudian dikejar soal pembagian fee proyek besaran 15 persen. Jatahnya 10 persen untuk Bupati HSU Abdul Wahid dan sisanya 5 persen bagi Maliki sebagai dana operasional.

“Ya, bukan hanya proyek DIR, namun semua proyek di Dinas PUPR HSU memang ada komitmen fee bagi kontraktor pemenang telah ditetapkan atas permintaan bupati,” jawab Maliki.

Bedanya jika di Bidang Sumber Daya Air (SDA) dipatok 15 persen. Untuk proyek Bidang Bina Marga Dinas PUPRP HSU hanya dijatah 13 persen. “Uang fee proyek yang diserahkan para rekanan yang memenangkan proyek di Dinas PUPR, langsung saya serahkan kepada bupati. Sejak tahun 2013, saat saya menjabat Kabid SDA hingga menjabat Plt Kadis PUPRP HSU,” urai Maliki.

BACA JUGA : Sidang Kasus Suap HSU: Kontraktor Sebut Praktik Pemberian Fee Bukan Rahasia Lagi

Kemudian dikejar jaksa KPK mengenai besaran nominalnya? Maliki dengan mantap menyebut khusus proyek DIR, diserahkan terdakwa Marhaini sebesar Rp 340 juta. Sedangkan, terdakwa lainnya, Fachriadi alias Ahuk segede Rp 240 juta.

Rupanya majelis hakim yang menyimak kesaksian Maliki juga penasaran. Hakim ketua Jamser Simanjutak pun bertanya apakah dari 7 proyek yang telah dimenangkan kontraktor karena sebelum telah diatur, seluruh jatah fee itu diserahkan kepada Wahid.

BACA JUGA : Perintah Bupati ; Asal Setor Fee 15 Persen, Pemenang Tender Proyek Dinas PUPRP HSU Ditentukan

“Dari tujuh kontraktor itu baru empat yang mengasih fee. Yakni, Marhaini, Fachriadi, Amid dan H Sulai. Yang lain belum sempat karena keburu kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK,” aku Maliki.

Hakim juga mencecar Maliki apakah seluruh uang fee proyek itu diserahkan sepenuhnya kepada sang atasan, Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid. Apa keuntungan Maliki hingga mau jadi Plt Kadis PUPRP HSU?

BACA JUGA : KPK Ungkap Kongkalikong 8 Proyek PUPR HSU ala Maliki dan Bupati Abdul Wahid

“Saya sudah menjabat Kabid SDA Dinas PUPRP HSU sejak 2006, sehingga jabatan itu sudah terlalu lama saya pegang. Saya mengasih uang fee 10 persen kepada bupati minta jabatan Plt Kadis PUPRP HSU, karena ingin meningkatkan ekonomi keluarga,” pungkas Maliki.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.