Perintah Bupati ; Asal Setor Fee 15 Persen, Pemenang Tender Proyek Dinas PUPRP HSU Ditentukan

0

DARI lima saksi yang sejatinya hadir, hanya tiga saksi bisa dihadapkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara (HSU) di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (22/12/2021).

DUA penyuap Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid dan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki yakni Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi alias Ahuk hanya bisa menyimak keterangan para saksi di atas sumpah dari layar virtual. Kedua terdakwa ini dititipkan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Tiga saksi dihadirkan adalah Ahmad Syarif, rekanan Marhaini yang merupakan Direktur CV Harapan Masa. Kemudian, Didi Bukhari alias Haji Odong yang menjadi subkontraktor proyek dan Sulaiman alias Haji Sulai selaku Direktur CV Berkat Mulia.

Tiga saksi usai disumpah langsung dicecar pertanyaan dua jaksa KPK, Tito Jaelani dan Muhammad Ridwan secara bergantian di hadapan majelis hakim diketuai Jamser Simanjutak dan dua hakim anggota; Ahmad Gawi dan Arif Winarno.

BACA : Aliran Fee Mengalir ke Maliki dan Bupati HSU Abdul Wahid, Dua Penyuap Didakwa Pasal Berlapis

Saat diberondong pertanyaan oleh jaksa KPK, Ahmad Syarif mengaku kenal dengan dua terdakwa. Ia mengungkapkan hubungannya dengan Marhaini karena kerja sama penggarapan proyek khususnya di Dinas PUPRP HSU.

“Saya penjual jasa administrasi kegiatan lelang. Seperti proyek DIR Kayakah di Amuntai Selatan, saya yang disuruh Marhaini untuk memasukkan penawaran guna memenuhi syarat-syarat ikut tender di LPSE HSU,” tutur Syarif.

Hanya saja, Syarif mengaku tak tahu pagu anggaran untuk proyek rehabilitasi irigasi Kayakah itu. Soal pembayaran komitmen fee 15 persen di Dinas PUPRP diakui Syarif merupakan kebiasaan di pemerintah daerah.

BACA JUGA : KPK Ungkap Kongkalikong 8 Proyek PUPR HSU ala Maliki dan Bupati Abdul Wahid

Keterangan serupa juga dilontarkan Didi Bukhari. Ia pun memperkuat kesaksian Syarif soal permintaan komitmen fee proyek bagi pemenang tender 15 persen yang dibagi 5 persen untuk Maliki selaku Plt Kepala Dinas PUPR HSU dan 10 persen buat Bupati Abdul Wahid.

“Kalau tidak dikasih (komitmen fee) pasti akan terus ditagih. Kalau tidak dikasih, jangan harap dapat pekerjaan lagi (di Dinas PUPRP HSU),” ucap Didi Bukhari.

BACA JUGA : Ada 10 Saksi Dihadirkan KPK, Kuasa Hukum Terdakwa Marhaini Tepis Kliennya Suap Bupati HSU

Sebagai subkontraktor proyek irigasi di HSU, Didi mengaku dirinya pernah meminta tolong kepada Gazali yang dikenal dekat dengan Bupati Wahid. Namun, dari keterangan Bupati Wahid menegaskan bahwa soal komitmen fee 15 persen adalah peraturan proyek yang ada di Dinas PUPRP HSU.

Lagi-lagi soal fee 15 persen dari total nilai proyek di Dinas PUPRP HSU tak ditepis saksi berikutnya, Sulaiman alias Haji Sulai.

“Bahkan, komitmen fee yang diminta dari setiap proyek digarap kontraktor merupakan perintah langsung dari Bupati HSU (Abdul Wahid),” ucap Sulai.

BACA JUGA : Jadi Tersangka KPK, Bupati HSU Ditengarai Terima Fee Belasan Miliar Sejak 2019

Soal pengaturan pemenang proyek di Pemkab HSU, khususnya Dinas PUPRP tak ditepis Ahmad Syarif saat dicecar lagi oleh jaksa KPK. Menurut dia, semua paket pekerjaan oleh pihak Gapensi HSU.

“Semua kontraktor di HSU sudah tahu jika fee 15 persen bukan rahasia umum lagi karena itu perintah bupati. Soal proses tender di LPSE HSU itu juga hanya formalitas asal dokumen penawaran lengkap, karena pemenangnya sudah bisa diketahui sebelumnya,” jawab Syarif.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.