Sidang Kasus Suap HSU: Kontraktor Sebut Praktik Pemberian Fee Bukan Rahasia Lagi

0

SIDANG kasus dugaan suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terus berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin. Teranyar, sejumlah saksi dihadirkan dalam proses persidangan yang berlangsung pada Rabu (29/12/2021).

SAKSI itu antara lain Direktur CV Yarni Swasta, Taufik. Ia membeberkan pengalaman mengikuti proses lelang proyek di Kabupaten HSU.

“Pada setiap penunjukan pemenang, memang diminta memberikan commitment fee. Antara 10 hingga 15 persen. Ada sebutan uang buat Bapak” ujar Taufik kepada majelis hakim.

Taufik pun membeberkan, para peserta lelang yang enggan memberikan commitment fee tidak akan mendapatkan pekerjaan atau proyek lagi.

BACA JUGA: Perintah Bupati ; Asal Setor Fee 15 Persen, Pemenang Tender Proyek Dinas PUPRP HSU Ditentukan

“Konsekuensi kalau tidak memberikan fee, maka selanjutkan tidak akan mendapatkan pekerjaan lagi,” katanya. Taufik menambahkan, fee tersebut diserahkan melalui suruhan bupati.

Mantan pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kabupaten HSU tersebut juga mengungkap bahwa praktik pemberian commitment fee juga bukan rahasia lagi di kalangan kontraktor di HSU. “Dulu 10 persen. Kemudian naik lagi hingga 15 persen,” ujarnya.

Saksi lain yang berhadir adalah Kabid Bina Marga Dinas PUPR HSU, M Rahmani Noor. Ia menyatakan commitment fee memang dilemparkan bupati nonaktif Abdul Wahid. “Uang fee dikumpulkan oleh Arif atau Muji yang merupakan ajudan Pak Bupati,” jelasnya.

BACA JUGA: Diduga Ada Pengalihan Aset, KPK Tetapkan Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Tersangka TPPU

Kasi Jembatan Dinas PUPR HSU, Marwoto juga menguatkan pernyataan dari dua saksi lainnya. Kata dia, uang tersebut langsung diserahkan ke bupati tanpa melalui dinas atau SKPD. “Fee memang permintaan Bupati,” kata Marwoto.

Untuk diketahui kasus dugaan korupsi proyek irigasi di HSU ini menyeret dua terdakwa. Yakni Marhaini dan Fachriadi selaku pihak kontraktor dalam pusaran kasus ini.

Majelis hakim yang diketuai oleh Jamser Simanjuntak menyampaikan agenda sidang akan dilanjutkan pekan depan. Tepatnya pada Rabu (5/1/2022) dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi. (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.