Minta Hukuman Mati, Nenek Korban NMA Tak Terima Dewi Lestari Divonis Ringan

0

BERANGKAT dari cemburu dan sakit hati. Hal ini mendasari Dewi Lestari (21 tahun) tega menganiaya, NMA (4 tahun), bocah yang tinggal di Kuripan, Banjarmasin pada Mei 2021.

DEWI Lestari merupakan ibu tiri korban. Pada 2018, perempuan muda ini menikah dengan ayah korban NMA. Saat menjalani biduk rumah tangga, Dewi Lestari merasakan ayah korban NMA terkesan pilih kasih. Karena, ayah korban hanya memperhatikan anak kandungnya, bukan anak tiri yang dibawa Dewi Lestari.

Motif cemburu dan sakit hati ini diduga melatari peristiwa penganiayaan terhadap korban; NMA. Terbukti dalam hasil visum et repertum dan autopsi dokter forensik RSUD Ulin Banjarmasin, ditemukan dalam tubuh korban bekas luka lebam, memar hingga keretakan di kepala korban dan tulang bekas pukulan benda tumpul.

Meski Dewi Lestari berkilah korban terjatuh. Hingga kasus penganiayaan anak di bawah umur ini pun diusut Polresta Banjarmasin. Tak berselang lama, Dewi Lestari pun jadi pesakitan di PN Banjarmasin.

BACA : Terbukti Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas, Dewi Lestari Diganjar 13 Tahun Penjara Denda Rp 500 Juta

Tak mengherankan, jika sidang penganiayaan ibu tiri pun mendapat perhatian keluarga korban. Mereka pun memenuhi ruang sidang untuk mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Aris Bawono Langgeng.

Dewi Lestari dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta diganjar 15 tahun penjara denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA : Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat di Pertengahan Tahun 2021

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Vonis lebih ringan itu disesalkan keluarga korban NWA yang sedari awal memantau jalannya persidangan perkara itu.

“Kami tidak terima dengan putusan majelis hakim. Terdakwa hanya divonis 13 tahun penjara. Kami sakit hati dengan Dewi Lestari,” kata Hj Rahmawati, nenek korban NMA di PN Banjarmasin.

BACA JUGA : Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Banjarmasin Banyak Tak Tuntas

Rahmawati dan keluarga besarnya mengatakan sakit hati dengan vonis lebih ringan itu. Menurut dia, perbuatan terdakwa Dewi Lestari sungguh tidak berprikemanusiaan.

“Harapan kami terdakwa Dewi Lestari ini sepatutnya dihukum mati atau setidaknya penjara seumur hidup. Ini hukuman yang setimpal. Sebab, perbuatan dia terbukti telah menghilangkan nyawa cucu saya,” pungkas Rahmawati.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.