Terbukti Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Dewi Lestari Diganjar 13 Tahun Penjara Denda Rp 500 Juta

0

DEWI Lestari (21 tahun) hanya bisa tertunduk lemas, usai mendengar vonis 13 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang virtual di PN Banjarmasin, Kamis (6/1/2021).

TERDAKWA saat itu mengikuti proses persidangan pembacaan amar putusan oleh majelis hakim diketuai Aris Bawono Langgeng ini tengah berada di Rutan Polresta Banjarmasin.

Dewi Lestari hanya memantau persidangan lewat aplikasi Zoom dari layar lebar. Sementara, dalam ruang sidang, keluarga korban justru memenuhi ruangan untuk mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)  Radityo Wisnu Aji. Hakim berpendapat terdakwa Dewi Lestari terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA : Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat di Pertengahan Tahun 2021

Atas perbuatannya menganiaya korban NMA (4 tahun) hingga tewas, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis hakim ini lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan jaksa. Dalam surat tuntutan pada sidang sebelumnya, jaksa Radityo Wisnu Aji meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 15 tahun penjara plus denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan fakta persidangan dan alat bukti. Berdasar hasil visum atau autopsy ditemukan dalam tubuh korban bekas luka lebam, memar hingga keretakan di kepala korban dan tulang bekas pukulan benda tumpul.

BACA JUGA : Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Banjarmasin Banyak Tak Tuntas

Penganiayaan ini dilakukan Dewi Lestari terhadap bocah yang tinggal di Kuripan, Banjarmasin Tengah. Dewi Lestari menikah ayah korban NMA pada 2018 silam sebagai ibu tiri. Saat menikah dengan ayah korban, Dewi Lestari juga dikarunia satu anak dari suami terdahulu.

Dari fakta persidangan terungkap jika bocah di bawah umur itu memang dianiaya, bukan jatuh seperti pengakuan terdakwa pada Mei 2021. Atas vonis itu, terdakwa bersama penasihat hukumnya, Taufiqurrahman menyatakan masih pikir-pikir.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.