SKPD Tanbu Gunakan SIPD Tahun Anggaran 2022

0

SATUAN Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu dipastikan bakal menyelesaikan penginputan data Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran (TA) 2022, dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

MULAI hari ini sudah proses input penggajian menggunakan SIPD,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanah Bumbu H Syamsuddin. 

Pemkab Tanah Bumbu merupakan kabupaten pertama di Kalsel yang menerapkan sistem program Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI itu. “Sebenarnya tahun kemarin pemkab Tanbu sudah diterapkan, namun karena ada kendala teknis, akhirnya ditunda dan dikembalikan ke sistem awal, yakni SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah), ” katanya. 

Nah sejak awal tahun ini pada 2022 sudah bakal diterapkan karena semua perangkat dan sarana sudah menunjang sudah sepenuhnya ada. “Tapi dalam prosesnya, tetap dilakukan sinkronisasi dengan SIMDA terlebih dahulu, sebelum 100 persen, bisa digunakan, ” ujar Syamauddin. 

BACA: Kadinsos Tanbu Lepas 16 Peserta Pelatihan di Banjarbaru

Perlu diketahui lanjut Syamsuddin, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, pasal 274 bahwa perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Data dan Informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan haruslah data yang sudah di-input ke dalam SIPD. 

SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah. Bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerah.”Jika disimpulkan, data dan informasi memiliki peran yang penting dalam upaya mencapai keberhasilan pembangunan di Indonesia. Sebab itu, pemerintah terus mendorongnya dengan menerbitkan beberapa payung hukum untuk mendukung pengadaan data dan informasi yang valid dan bisa dipertanggung jawabkan, ” imbuhnya. (jejakrekam) 

Penulis Muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.