Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Banjarmasin Banyak Tak Tuntas

0

PRAKTIK kekerasan terhadap anak dan perempuan di Banjarmasin boleh dibilang cukup marak. Dari data teranyar milik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kota setempat, per November 2020, angka laporannya bahkan sudah mencapai 64 kasus.

ADA beragam jenis kekerasan yang masuk ke DP3A Banjarmasin. Mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, pencurian sampai kasus perdagangan anak. Rinciannya, 19 anak laki-laki dan 45 anak perempuan.

Hal demikian juga diakui Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina di hadapan awak media, Sabtu (30/1/2021).

Ibnu menyatakan, kasus-kasus tersebut sudah ditangani secara serius oleh dinas terkait bekerja sama dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) dan Polresta Banjarmasin.

Namun, menurutnya, banyak kasus yang tidak bisa dituntaskan. Alasannya, kata Ibnu, karena pihak keluarga dari korban merasa malu dan enggan bersaksi saat dipanggil.

“Karena sebagian keluarga merasa itu adalah aib. Jadi kadang-kadang sudah lapor, kita tangani. Tapi ketika bersaksi, ada perasaan malu. Akhirnya mundur,” jelasnya.

Pernyataan Ibnu menyikapi kasus penganiayaan terhadap seorang gadis belia berinisial AND di Hotel Rindang Stay, Banjarmasin Tengah, yang terjadi pada 24 Januari 2021 lalu.

Diketahui, latar belakang penganiayaan ini lantaran korban menolak dilibatkan untuk keperluan prostitusi. Pelaku merupakan teman-temannya sendiri.

Kejadian sempat terekam dalam video berdurasi 29 detik yang menggambarkan sebuah penganiayaan terhadap seorang perempuan oleh dua orang orang perempuan.

Dalam video, terlihat dua perempuan berkaus biru memojokkan seorang perempuan berbaju hitam. Kedua perempuan berkaus biru melayangkan tendangan ke arah kepala perempuan berbaju hitam.

Kejadian ini membuat polisi menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka 3 remaja wanita berinisial AN (14), FTR (16) dan RM (15).

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (jejakrekam)

Penulis Riki
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.