Pemegang Kartu BPJS Tak Bervaksin Disanksi, Pemkab HSS Berlakukan ‘Jam Malam’ Saat Nataru

0

KEBIJAKAN cukup ‘ekstrem’ diterapkan Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS) dalam menggenjot angka vaksinasi Covid-19. Termasuk, arahan Presiden Joko Widodo untuk mewaspadai penyebaran varian baru Omicron.

BUPATI H Achmad Fikry yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 HSS memimpin rapat koordinasi di Aula Ramu lantai 2 Setdakab HSS, Kandangan, Senin (20/12/20210.

Rakor ini juga dihadiri Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto, Sekda HSS HM Noor, kepala instansi vertical serta kepala dinas maupun badan terkait termasuk para camat se-Kabupaten HSS.

“Sesuai arahan dari Presiden Jokowi untuk mewaspadai munculnya virus Covid-19 varian Omicron, kami telah mengecek kesiapan RSUD H Hasan Basry Kandangan maupun RSUD Daha Sejahtera,” ungkap Bupati Fikry.

BACA : Bantu Vaksinasi, Kemenkumham Kasih Penghargaan ke Dinkes dan Polres HSS

Menurut dia, RSUD Hasan Basry Kandangan dan RSUD akan disiapkan sebagai wadah karantina khusus. Termasuk, RSUD Daha Sejahtera di Daha Selatan baik untuk tempat tidur, oksigen, obat-obatan termasuk tenaga kesehatan sudah tersedia.

Untuk pencegahan, Bupati Fikry mengingatkan agar tetap mengutamakan penerapan kebijakan 3T (testing, tracing, treatment) dan mendorong masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Dalam kebijakan vaksinasi, Bupati Fikry menegaskan dalam 10 ahari ke depan, seluruh kekuataan yang ada di pemda diterjunkan. Baik pejabat eselon II hingga IV wajib turun membantu pemerintah daerah. Kekuatan itu juga ditambah dukungan dari TNI/Polri.

“Bagi masyarakat yang tidak mau divaksin, akan terkendala urusan dengan pemerintah. Bagi pemegang kartu BPJS akan segera keluar surat dari Dinas Kesehatan yang mengharuskan divaksin. Jika tidak, saat ingin mendapat pelayanan berobat maka status kartunya akan non aktif,” tegas Bupati Fikry.

BACA JUGA : Imbau Ulama Sukseskan Vaksinasi, Giliran Majelis Al Anshar Wal Muhajirin Disuntik Vaksin Sinovac

Masih menurut dia, Pemkab HSS juga menyiapkan berbagai macam hadiah bagi warga yang mau divaksin seperti kulkas, mesin cuci, sepeda hingga motor. “Pengundian hadiah bisa saja ditunda, jika target capaian vaksinasi 70 persen belum terpenuhi. Ini demi menggairahkan program vaksinasi massal,” cetus Fikry.

Mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes), Fikry menegaskan agar peraturan bupati (perbup) diterapkan lagi, terutama mengintensifkan razia di titik-titik keramaian.

“Bagi yang terjaring razia prokes, kemudian diketahui tidak bervaksin, bisa langsung dikenakan vaksin di tempat,” tegas Fikry.

BACA JUGA : Sanksi Bukan Hal Utama, Vaksinasi Covid-19 Mestinya Dilakukan Secara Humanis

Tak hanya itu, Fikry memastikan Pemkab HSS juga memberlakukan ‘jam malam’ saat jelang Natal dan tahun baru (Nataru) 2022 terutama di kawasan fasilitas umum.

“Khusus malam tertentu, listrik fasilitas umum akan dipadamkan. Kegiatan usaha hanya diberi batas waktu buka sampai jam 9 malam. Bagi para pemilik kafe akan segera kita surati secara resmi, agar tidak memicu kerumuman,” pungkas Fikry.(jejakrekam)

Penulis Iwan Sanusi
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.