Selama Setahun, Pengurus Tempat Ibadah di Tabalong Dikasih Insentif Rp 500 Ribu per Bulan

0

PEMKAB Tabalong menyerahkan insentif bagi kaum masjid, koster gereja, dan pengempon pura tahun 2021 di halaman Pendopo Bersinar Tanjung, Kecamatan Murung Pudak, Tanjung, Senin (20/12/2021).

KEPALA Subbag Kesejahteraan Sosial SetdakabTabalong, Yusi melaporkan untuk kegiatan itu telah dianggarkan dana Rp 1. 1.626.000.000. Dana itu diperuntukkan untuk bantuan bagi 271 tempat ibadah mencakup 229 masjid, 40 gereja dan dua pura di Kabupaten Tabalong.

“Pengurus rumah ibadah diberikan insentif sebesar Rp 500 ribu per bulan selama satu tahun,” kata Yusi. Nah, jika ditotal berarti rata-rata para pengurus tempat ibadah mendapat uang Rp 6 juta.

Menurut dia, pemberian insentif tersebut menghadirkan delapan kecamatan. Sedangkan, sisanya empat kecamatan terutama yang jauh dari pusat pemerintahan kabupaten akan langsung didatangi unuk penyerahan insentif.

BACA : Delapan Kali Pertahankan Opini WTP, Pemprov Kalsel Bakal Diganjar Tambahan Insentif

“Kami akan datang ke Kecamatan Banua Lawas dan Pugaan di Banua Lawas. Kemudian, Kecamatan Muara Uya dan Jaro di Kecamatan Muara Uya,” ujarnya.

Wakil Bupati Tabalong H Mawardi mengatakan insentif tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kegiatan keagamaan yang berlangsung di masyarakat.

“Sebagai ciri agamis masyarakat Tabalong, hal ini juga selaras dengan visi misi menuju Kabupaten Tabalong yang lebih agamis, sejahtera dan mandiri,” ujarnya.

BACA JUGA : Tagihan Capai Rp 104 Miliar Lebih, Ini Rincian Pembayaran Insentif Nakes Covid-19 di Kalsel

Mawardi berharap, agar bantuan dana tersebut dapat digunakan sebaiknya dan tidak melihat besaran yang diberikan pemerintah daerah.

“Dari nominal tidaklah sebanding dengan tugas dan tanggung jawab yang mereka emban. Namun, setidaknya ini penghargaan atas pengabdian yang telah ditunjukkan selama ini,” pungkas Mawardi.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.