Kejari Banjarmasin Tempuh Keadilan Restoratif, Pencuri Dua Kotak Susu Terlepas dari Jeratan Hukum

0

NEKAT mencuri karena tak tahan mendengar dua keponakannya terus menangis meminta susu, membuat Dicky Wahyudi (21 tahun) terjerat kasus hukum.

DIA terpaksa mencuri dua kotak susu dengan nilai Rp 150 ribu di Indomaret Cabang Adhyaksa, Banjarmasin pada April 2021 lalu. Usai dilaporkan ke polisi, Dicky pun diamankan. Kepada aparat penegak hukum, Dicky mengaku terpaksa mencuri susu kotak di minimarket itu karena kasihan dengan kondisi keponakannya.

“Ini demi keponakan. Anak kakak saya baru berumur dua dan tiga tahun. Selalu menangis jika kehabisan susu,” kata Dicky Wahyudi kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (7/12/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Denny Wicaksono mengatakan pihaknya mengupayakan mediasi dengan prinsip keadilan restoratif pada kasus tersebut.

BACA : Terapkan Restorative Justice, Kejari Banjarmasin Bebaskan Dua Terdakwa Kasus Pencurian Dan Penggelapan

Hal ini dengan berbagai pertimbangan. Yakni, karena kasus ini masuk dalam kriteria seperti dalam Peraturan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

“Syarat utama yakni tersangka belum pernah menjadi terpidana. Ancaman hukumannya tidak mencapai lima tahun dan nilai kerugian korban tak sebesar Rp 2,5 juta,” ucap Denny.

Masih menurut dia, upaya untuk menerapkan restorative justice terhadap kasus itu mendapat persetujuan dari pimpinan di Kejagung.

“Kami memfasilitasi mediasi saat tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Mediasi dihadiri tersangka, korban dan penyidik. Di sini dicapai kesepakatan, terutama korban bersedia memaafkan perbuatan tersangka,” papar Denny.

BACA JUGA : Penjara Penuh, Korban Penyalahgunaan Narkoba Bisa Jalani Hukuman Rehabilitasi

Ia mengakui upaya mediasi serupa sebenarnya pernah dilakukan oleh penyidik kepolisian. Hanya saja, belum dicapai kesepakatan.

“Saat mediasi di kejaksaan, kami memastikan kepada pihak korban bahwa surat penghentian penuntutan tersebut bisa sewaktu-waktu dicabut dan penuntutan bisa dilanjutkan jika yang bersangkutan mengulangi perbuatannya,” tegas Denny.

Dia menegaskan dalam kasus ini, melihat niat baik yang bersangkutan meski tindakan mencuri itu merupakan perbuatan salah dan melanggar hukum.

Masih menurut Denny, penyelesaian perkara di luar pengadilan diterapkan Kejari Banjarmasin merupakan hal pertama di Kalsel pada 2021 ini. “Sebelumnya, ada tiga kasus lain di tahun 2020 yang juga telah diselesaikan dengan prinsip keadilan restoratif,” kata Denny.

BACA JUGA : Restorative Justice dalam Kasus Tindak Pidana (3-Habis)

Suasana haru pun terasa ketika pihak keluarga Dicky Wahyudi mendengar penjelasan dari Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Denny Wicaksono, saat menerima surat penghentian penuntutan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Selasa (7/12/2021).

Dicky pun terhindar dari ancaman hukuman penjara karena melalui mediasi yang diinisiasi Kejari Banjarmasin terbilang sukses. Ini setelah pihak korban; Indomaret bersedia memaafkannya. Barang bukti berupa dua kotak susu pun dikembalikan ke pihak Indomaret melalui Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono.

Perwakilan Indomaret Cabang Adhyaksa, Linda Permata mengatakan pihaknya sudah memaafkan kesalahan yang dilakukan Dicky, “Insya Allah dari pihak kami sudah ikhlas saja,” ujar Linda.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.