Penjara Penuh, Korban Penyalahgunaan Narkoba Bisa Jalani Hukuman Rehabilitasi

0

KONDISI over kapasitas baik di rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) seluruh Indonesia, sudah menjadi rahasia umum. Penjara penuh diduga akibat dihuni para korban penyalahgunaan narkoba.

JAKSA Agung ST Burhanuddin pun mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021, yang memberikan arahan lebih spesifik kepada jaksa untuk memaksimalkan penggunaan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, terhadap pelaku kejahatan narkotika. 

Pedoman ini diterapkan efektif per 1 November 2021, diarahkan kepada  penyalahguna narkotika yang tergolong sebagai korban untuk direhabilitasi. Mereka tidak dituntut pidana penjara, namun ada sejumlah kriteria yang harus diperhatikan dalam pelaksanaanya. 

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalsel, Indah Laila mengatakan, terpenuhi atau tidaknya kriteria juga ditentukan melalui metode know your suspect (pengenalan tersangka) pada tahapan penyidikan. 

“Yaitu di antaranya apabila tersangka tidak terlibat dengan jaringan peredaran gelap narkoba, melainkan hanya merupakan pengguna terakhir atau sering disebut end user. Kemudian, saat ditangkap hanya menguasai barang bukti narkoba tidak melebihi satu gram,” papar Indah Laila kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (11/11/2021).

BACA : Ungkap Kasus Narkoba Internasional, Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Kapolda Kalsel

Kriteria berikutnya, menurut Indah, belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali. Hal ini berdasar bukti surat dari lembaga atau pejabat berwenang juga menjadi kriteria pengenaan Pasal 127.

“Kalau residivis ya jelas tidak bisa menggunakan Pasal 127 dan direhabilitasi,” ucap mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi mengatakan hal yang sama. Ia merujuk ketentuan dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021. 

BACA JUGA : Empat Pemuda Sindikat Narkoba Malaysia Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Kecewa

Tri menjelaskan dalam perpol ini menjabarkan tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif oleh kepolisian, penilaian sesuai pedoman dan kriteria tentang layak atau tidaknya seorang tersangka kejahatan narkoba dikenakan Pasal 127 UU Narkotika.

“Perpol juga membuka opsi untuk direhabilitasi yang dilaksanakan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT),” ucap perwira menengah Polda Kalsel ini.

“Semua kriteria sudah ada aturannya dan sudah terbentuk TAT, yang didalamnya terdiri dari tim dokter, tim hukum, termasuk penyidik dari lembaga penegak hukum, untuk mengetahui apakah tersangka itu korban penyalahguna atau bukan,” tegas Tri.

BACA JUGA : Penjara Sudah Penuh, Komisi III DPR RI Minta Pemakai Narkoba Direhabilitasi

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel Jackson Lapalonga memastikan, BNN menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang terus mendorong hal tersebut.

“Dengan adanya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang dikeluarkan Jaksa Agung dan juga prinsip restorative justice yang makin ditekankan Kapolri,” beber Jackson.

Dengan itu, menurut dia, seluruh lembaga penegakan hukum bisa lebih seirama dalam melihat semangat dari Pasal 127 UU Narkotika.

“Supaya jangan sampai yang di dalam penjara itu malah lebih didominasi penyalahguna yang sebenarnya merupakan korban juga,” papar Jackson.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/11/11/penjara-penuh-korban-penyalahgunaan-narkoba-bisa-jalani-hukuman-rehabilitasi/#:~:text=“Kalau residivis ya jelas tidak Perpol) Nomor 8 Tahun 2021,https://jejakrekam com/2021/11/11/penjara-penuh-korban-penyalahgunaan-narkoba-bisa-jalani-hukuman-rehabilitasi/
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.