DINAS Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan mengeluarkan izin untuk pembelajaran tatap muka (PTM) terhitung sejak 6 Desember 2021.
TERCATAT ada 118 SMA baik negeri dan swasta, 193 SMK swasta maupun negeri dan 18 SLB bisa melaksanakan PTM. Totalnya, ada 329 sekolah yang diizinkan menyusul 30 SMA sederajat menggelar PTM di tengah pandemi Covid-19.
Kepastian ratusan SMA sederajat ini melaksanakan PTM menyusul terbitnya surat pemberitahuan dari Kepala Disdikbud Kalsel HM Yusuf Effendi, tertanggal 6 Desember 2021.
Dalam surat bernomor 897/2847-Set/Disdikbud mengacu rekomendasi yang dikeluarkan Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar selaku Ketua Tim Satgas Covid-19 Kalsel dalam surat bernomor 360/1259/BPBD/XI/2021 tertanggal 18 November 2021.
BACA : Rekomendasi Gubernur Didapat, 237 SMA Sederajat se-Kalsel Sudah Bisa Gelar PTM Terbatas
Rekomendasi itu juga dikuatkan dengan persetujuan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam suratnya tertanggal 5 Desember 2021. Ketentuan pelaksanaan PTM juga mengacu Surat Keputusan Bersama Empat Menteri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Dalam belied itu, ditetapkan PTM bisa dilaksanakan pada wilayah PPKM level 1 hingga 3. Kemudian, persyaratan lainnya adanya persetujuan orangtua , penerapan protokol kesehatan ketat, jumlah siswa setiap mata pelajaran adalah 50 persen dari kapasitas maksimal ruangan.
BACA JUGA : Disdikbud Kalsel Tunggu Rekomendasi PTM Untuk 327 SMA dari Satgas Covid-19
Kemudian, pihak sekolah menjamin para pengajar dan siswa telah melakukan vaksinisasi minimal dosis pertama dengan menunjukkan sertifikat vaksin atau pada aplikasi peduli lindungi.
“Koordinator pengawas dan pengawas pembina SMA, SMK dan SLB melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan dan melaporkan hasil PTM setiap dua minggu sekali (tanggal 15 dan 30) setiap bulan kepada Disdikbud Kalsel,” tulis Kepala Disdikbud Kalsel HM Yusuf Effendi dalam surat pemberitahuannya diterima jejakrekam.com, Selasa (7/12/2021).
BACA JUGA : Jika Penuhi 6 Syarat, Disdikbud Kalsel Izinkan SMA Sederajat Gelar PTM Serentak
Surat yang ditujukan kepada daftar sekolah diizinkan PTM juga ditembuskan ke Gubernur Kalsel, Ketua Satgas Covid-19, Koordinator Pengawas dan Ketua MKKS SMA/SMK/SLB tingkat provinsi.(jejakrekam)