Rektor ULM Tak Lolos, Tersisa Calon Tunggal Ketum KONI Kalsel; Bambang Heri Purnama

0

CALON tunggal bakal mewarnai ajang Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) Kalimantan Selatan pada 20 Desember 2021 mendatang.

INI menyusul, berkas pencalonan Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Sutarto Hadi yang juga Ketua Pengprov Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Provinsi Kalimantan Selatan dinyatakan tak lolos verifikasi bakal calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalsel.

Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua Umum KONI Kalsel pun hanya meloloskan satu pendaftar. Yakni, calon petahana; Bambang Heri Purnama (BHP) yang merupakan Ketua Umum KONI Kalsel periode 2017-2021.

Berkas pencalonan Sutarto Hadi pun dinilai tim penjaringan dan penyaringan tak memenuhi persyaratan seperti diamanatkan dalam Rapat Anggota KONI Provinsi (Rakonprov) tahun 2020 di Banjarmasin pada Sabtu (19/12/2020) silam.

Pengumuman itu disampaikan Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua Umum KONI Kalsel Sarmidi, di Aula Sekretariatnya KONI Kalsel kawasan GOR Hasanuddin HM, Banjarmasin, Selasa (30/11/2021).

Sarmidi menjelaskan hanya berkas pencalonan BHP yang  memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan saat Rakonprov 2020 lalu.

“Pak BHP didukung oleh 12 KONI kabupaten/kota dan 31 cabang olahraga (cabor). Ini syarat yang dipersyaratan yang telah dipenuhi BHP,” tutur Sarmidi.

BACA : Bersaing dengan BHP, Rektor ULM Daftarkan Diri Jadi Bakal Calon Ketua KONI Kalsel

Sedangkan, kandidat lainnya yakni Prof Sutarto justru tak disokong oleh KONI kabupaten dan kota. Hanya satu KONI yang mendukung. Namun, begitu diteliti tim, ternyata dukungannya juga ganda.

Begitu pula, dukungan dari cabor yang semula ada 11 cabor yang mendukung Sutarto Hadi. Ternyata, ada lima cabor  justru tidak memenuhi persyaratan untuk mengusungnya sebagai kandidat ketua umum.

Atas kesimpulan itu, Sarmidi menegaskan maka pencalonan Sutarto Hadi dinyatakan tidak lolos verifikasi. Mantan Sekretaris Umum KONI Kalsel ini menekankan kepada panitia Musorprov Kalsel agar memperhatikan tiga poin yang jadi pertimbangan. Yakni, Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI Tahun 2020, Pasal 18.

BACA JUGA : Jelang Musorprov 2021, BHP-Paman Birin dan Rosehan Bakal Bertarung Rebutkan Ketua KONI Kalsel

Berikutnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga pada Bab 6 bagian ketiga ayat (1) sampai ayat (4) menegaskan pejabat publik atau pejabat struktural untuk dipertimbangkan menjadi pengurus KONI.

Ini berkaitan dengan UU SKN pada  Pasal 40 menyebut pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. Dengan begitu, UU SKN mengatur larangan rangkap jabatan pengurus KONI dengan jabatan publik.

BACA JUGA : 50 Persen Kepengurusan KONI Kalsel Didominasi Wajah Baru

Sebelumnya, Rektor ULM Sutarto Hadi melalui tim suksesnya mendaftarkan diri sebagai kandiat Ketua Umum KONI Kalsel di Sekretariat KONI Kalsel, Komplek GOR Hasanuddin HM, Jalan Pangeran Antasari, pada Kamis (18/11/2021) malam.

Awalnya juga sempat mencuat, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dikabarkan bakal didorong maju. Ini karena, Paman Birin merupakan kepala daerah yang memegang beberapa organisasi cabor terbanyak di Kalsel dari FORKI, IPSI, dan lainnya.

Sedangkan, Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kalsel HM Rosehan Noor Bachri yang mendapat formulir pendaftaran calon ketua umum, dikabarkan tak menyerahkan berkas pencalonan alias batal mencalon.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.