Menangis dan Minta Pindah, Tahanan Dit Tahti Polda Kalsel Dipukuli Petugas Hingga Patah Kaki

0

AKSI tidak manusiawi dialami FA tersangka kasus narkotika yang kini berada di Direktorat Tahanan dan Titipan Polda Kalsel, Jalan Piere Tendean, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

FA mengalami patah kaki diduga dipukuli oleh oknum Polisi yang berjaga di Dit Tanti Polda Kalsel. Berdasarkan informasi yang dihimpun jejakrekam.com, oknum polisi melakukan aksi tersebut tidak sendirian, namun bersama penjaga lainnya.

Belum diketahui apa penyebab tahanan ini diperlakukan seperti itu. Menurut narasumber media ini, kejadian main hakim sendiri tersebut dilakukan pada Minggu 11 Februari 2024, dan korban baru hari ini dilakukan operasi di Rumah Sakit Bhayangkara.

BACA : Bantah Tahanan Tewas Dipukuli Polisi, Kapolresta Banjarmasin Sebut Akibat Serangan Jantung

Korban yang merupakan tahanan titipan Ditresnarkoba Polda Kalsel itu ternyata bukan korban satu-satunya. Masih ada korban lainnya yang juga mengalami patah tulang, yakni tahanan titipan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini berusaha konfirmasi kepada Direktur Tahti. Namun, belum ada jawaban.

BACA JUGA : Keluarga Duga Tahanan Tewas Dianiaya Oknum Polisi, Kabid Humas Polda Kalsel : Lapor ke Propam!

Sementara itu, Arbain Kuasa Hukum korban mengatakan, pihaknya mendapat kabar kejadian yang dialami kliennya. Setelah di cek, ternyata benar kaki kliennya patah.

“Menurut pengakuan klien kami, dia dipukul menggunakan pentungan berwarna hitam, dan klien kami hari ini dioperasi sekitar jam 14.00 di Rumah Sakit Bhayangkara,” katanya Jum’at (23/2/2024).

Kejadian ketika itu 11 Februari 2024. Kemudian para korban ini diisolasi agar tahanan lain tidak mengetahui. “Klien saya menangis minta agar dipindah dari Dit Tahti Polda Kalsel, karena dia merasa ditekan dan tidak tahan dengan siksaan yang dialami,” tutupnya.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.