DPRD Banjarmasin Ingatkan Target Pajak Sarang Burung Walet Tak Boleh Meleset Lagi

0

POTENSI pajak sarang burung walet di Banjarmasin diprediksi masih besar. Dalam APBD Perubahan 2021 dipatok target pajak sarang burung walet mencapai Rp 300 juta.

TARGET ini memang turun dibanding tahun lalu sekitar Rp 150 juta, atau diplot bisa diraih pendapatan bagi kas daerah segede Rp 450 juta. Pengalaman pajak burung walet yang tidak tercapai seperti pada 2019 jadi atensi DPRD Kota Banjarmasin. Sebab, ketika dipatok Rp 500 juta, meleset hingga hanya didapat Rp 300 juta lebih.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banjarmasin dari Fraksi Gerindra, Muhammad Isnaini mengakui potensi pajak burung walet di kota ini masih menjanjikan. Ini seiring dengan makin bergairahnya perekonomian setelah sempat meredup diterpa pandemi Covid-19.

“Dari potensi yang ada, sebenarnya Banjarmasin memiliki sumber pendapatan cukup besar dari sektor pajak sarang burung walet. Apalagi, kabarnya, permintaan produk ini masih cukup tinggi dari Tiongkok (China),” kata Isnaini kepada jejakrekam.com, Jumat (15/10/2021).

Saat ini, beber dia, masalah potensi pajak burung walet juga masih perhatian dari kalangan Banggar DPRD Banjarmasin yang tengah menggodok rancangan perda APBD tahun 2022. Ini ketika bertemu dengan Tim Anggaran Daerah Pemkot Banjarmasin.

BACA : Belanja Pegawai Pemkot Banjarmasin Naik, Pengamat: Tak Etis di Tengah Pandemi

Menurut Isnaini, selama ini dasar pungutan pajak burung walet juga telah diperkuat dengan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet. Dalam hal ini, pemungutan pajak itu berada di tangan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (KPPP) Kota Banjarmasin, meski laporannya dihimpun Badan Keuangan Daerah dan Aset Daerah (Bakeuda) Banjarmasin.

“Apalagi, dalam APBD Perubahan 2021, kami menyetujui kenaikan insentif bagi aparatur sipil negara (ASN) pemungut pajak daerah. Ini harus segaris lurus dengan prestasi perolehan pajak daerah yang memenuhi target,” ucapnya.

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Banjarmasin ini mengungkapkan di kota ini juga banyak bangunan kosong atau bertingkat dengan diubah menjadi sarang burung walet. Terutama di daerah pinggiran kota atau kawasan pertokoan.

BACA JUGA : 9 Pajak Daerah Digabung, Bakueda Banjarmasin Akui Pendapatan Daerah Turun Tajam

Menurut Isnaini, dari sini pentingnya bagi pemerintah kota untuk mendata kembali para pelaku atau pemilik sarang burung walet yang memanfaatkan bangunannya.

Dasar yang dijadikan Isnain lainnya adalah banyak toko penyedia peralatan sarang burung walet serta pengumpul hasil panen dari berbagai daerah di Banjarmasin guna keperluan ekspor ke luar negeri. Termasuk, dikirim ke kota-kota besar lainnya seperti Jakarta, Surabaya dan Medan.

BACA JUGA : Punya Gedung Baru, Kepala Bakeuda Yakin Pajak dan Retribusi Daerah Bisa Capai Target

“Ini sesuai amanat yang ada dalam Perda Pajak Sarang Burung Walet. Jadi, pada akhir tahun nanti, sudah harus memenuhi target,” kata Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin ini.

Isnaini juga mengutip data dari Balai Karantina Pertanian Banjarmasin, rata-rata per bulan lalu lintas domestik sarang burung walet Kalsel ke berbagai provinsi mencapai 13 ton.(jejakrekam)

Penulis Rahm Arza
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.