Simak Fungsi Marka Merah di Traffic Light Banjarmasin

0

SEJUMLAH ruas jalan di Kota Banjarmasin mulai dipasangi tanda marka merah. Terpantau, marka ini terlihat pada beberapa titik traffic light.

SEPERTI di Jalan Ahmad Yani kilometer 6 (menuju luar kota Banjarmasin), di Jalan Lambung Mangkurat dan Pangeran Samudera (samping Hotel Arum Banjarmasin).

Marka merah itu berfungsi sebagai pembatas antara pengendara roda dua dengan empat. Yang mana, dalam hal ini hanya kendaraan roda dua yang boleh berada di markah merah tersebut.

“Marka jalan warna merah ini keperluan atau tanda khusus, yang dimaksud khusus untuk roda dua,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Banjarmasin, Slamet Begjo.

Ia menuturkan, marka merah tersebut dikenal dengan RHK (Ruang Henti Kendaraan), yang berada di marka itu hanya kendaraan roda 2 (sepeda motor dan sepeda).

“Jadi untuk kendaraan roda 3, 4 atau lebih posisinya berada di belakang marka merah (RHK), sehingga ketika lampu traffic light menunjukkan warna hijau maka pengguna jalan kendaraan roda 2 berjalan lebih dulu dan diikuti roda 3, 4 sehingga lebih aman,” jelasnya.

Slamet menerangkan, marka jalan berwarna merah yang terdapat di beberapa persimpangan jalan Kota Banjarmasin akan itu mulai efektif dijalankan sejak 17 Maret 2021 nanti.

Oleh karenanya, Dishub bersama Satlantas Koya Banjarmasin akan melakukan tahap sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan. “Sosialisasi marka merah di persimpangan jalan itu akan dimulai 3 Maret, di 17 Maret nanti akan mulai diberlakukan,” tuturnya.

Ia berharap, ke depan masyarakat khususnya pengguna jalan bisa memahami penggunaan marka jalan dengan istilah RHK dan mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan.

“Termasuk pemanfaatan marka THK karena dalam waktu dekat akan diberlakukan penegakan hukum melalui E-Tilang atau ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) di lokasi simpang jalan yang dilengkapi RHK,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Riki
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.