Tiap Hari, Ada 700 Pelanggar Lalu Lintas Terdeteksi Kamera E-TLE di Banjarmasin

0

TIGA kamera pengintai E-TLE yang dipasang di Banjarmasin, berhasil mendeteksi pelanggaran lalu lintas. Tiga kamera E-TLE yang dipasang Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimatnan Selatan berada di ruas jalan protokol.

DUA titik berada di Jalan Achmad Yani arah masuk dari Kertak hanyar, Kabupaten Banjar ke Banjarmasin dan arah keluar kota. Satu titik kamera pagi yang dipasang perempatan Jalan Pangeran Samudera-Jalan Lambung Mangkurat (Bundaran A Hotel).

Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalsel, AKBP Ifan Hariyat mengatakan, dari hasil  evaluasi dan monitoring setiap hari, rata-rata ada 700 pelanggar yang tertangkap kamera E-TLE.  Kemudian, dari data rekaman itu dilakukan konfirmasi ke alamat pelanggar melalui kantor pos.

“Kita lakukan konfirmasi ke alamat pelanggar melalui kantor pos, dan selanjutnya pelanggar akan mengkonfirmasi ke Ditlantas Polda Kalsel,” ucap AKBP Ifan Hariyat kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (9/7/2021).

BACA : Sempat Macetkan Lalu Lintas, Jalan A Yani Km 6 Dipasang Kamera E-TLE

Untuk sementara, beber dia, hanya berikan teguran tertulis dari petugas kepada para pelanggar. Ini karena masih percobaan dan sosialisasi.

“Jenis pelanggaran yang sering tertangkap kamera E-TLE adalah pelanggaran rambu lalu lintas, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm dan tak menggunakan sabuk pengaman,” papar Ifan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalsel, AKBP Ifan Hariyat

Ia memastikan penindakan tilang akan diberlakukan setelah peluncuran kedua nasional. Dimana ada 13 Polda se-Indoensia yang akan diluncurkan termasuk Polda Kalsel. “Kami masih menunggu arahan Korlantas Polri, karena E-TLE ini terpusat,” kata Ifan.

Namun untuk kegiatan hunting sistem yang dilakukan oleh Polres jajaran wilayah Polda Kalsel tetap dilakukan penindakan tanpa kamera E-TLE. Sebab, para pelanggar lalu lintas tetap dikenakan sanksi tilang elektronik.

BACA JUGA : Informasi E-TLE Banjarmasin Di 7 Titik Beredar, Dirlantas Polda Kalsel Pastikan Hoaks

Untuk diketahui, kamera E-TLE (elektronic traffic law enforcement) memiliki beberapa fungsi. Di antaranya mendeteksi jenis pelanggaran marka, pelaggaran alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), serta mendeteksi plat nomor kendaraan.

Kamera tilang elektronik ETLE juga bisa mendeteksi pelanggaran lalu lintas lainnya seperti tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel. Alat tersebut juga memiliki sensor yang terhubung dengan kamera check point untuk mendeteksi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.

Untuk tahap kedua, identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Berikutnya, tahap ketiga adalah, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk konfirmasi atas pelanggaran tilang elektronik yang terjadi.

BACA JUGA: Ancang-Ancang Penerapan Tilang Elektronik, Ditlantas Polda Kalsel Pasang Kamera Di Tiga Titik

Keempat, pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Adapun tahap kelima, petugas menerbitkan tilang elektronik dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi.

Dalam makanisme, tilang elektronik atau E-TLE, kegagalan konfirmasi pemilik kendaraan mengakibatkan blokir STNK sementara, baik ketika pindah alamat, kendaraan dijual, maupun kegagalan membayar denda.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.