-10.2 C
New York
Kamis, Januari 23, 2025

Buy now

Informasi E-TLE Banjarmasin di 7 Titik Beredar, Dirlantas Polda Kalsel Pastikan Hoaks

INFORMASI berantai cukup massif di WA Group soal penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan. Khusus di Banjarmasin pun, telah dipasang beberapa kawasan yang akan menerapkan sistem yang mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.

E-TLE sendiri merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara di jalan raya. Nantinya, kamera ini akan terhubung langsung ke kantor Polda di masing-masing kota.

Untuk di Banjarmasin yang menjadi wilayah amatan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalsel diinformasikan dari kabar itu berada di tujuh titik. Yakni, di ruas Jalan Achmad Yani Km 6, persimpangan Jalan A Yani-Jalan Pangeran Antasari, persimpangan Jalan A Yani-Kolonel Sugiono, persimpangan Jalan Pangeran Samudera-Jalan Lambung Mangkurat (Bundaran Hotel A), persimpangan Jembatan Merdeka, persimpangan Jalan S Parman-Belitung dan persimpangan Jalan Sutoyo-Jalan Anang Adenansi (Kamboja).

Dengan sensor kamera 360 derajat yang tajam, program E-TLE Nasional tahapan pertama yang diluncurkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021) lalu, baru dioperasikan di 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik dan 12.004 CCTV.

BACA : Ancang-Ancang Penerapan Tilang Elektronik, Ditlantas Polda Kalsel Pasang Kamera Di Tiga Titik

Kedua belas wilayah Kepolisian Daerah yang akan menerapkan tilang elektronik pada tahap pertama ini adalah Polda Metro Jaya (98 titik), Polda Banten (1 titik), Polda Jawa Barat (21 titik), Polda Jawa Tengah (10 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (4 titik), Polda Jawa Timur (55 titik), Polda Lampung (5 titik), Polda Riau (5 titik), Polda Jambi (8 titik), Polda Sumatra Barat (10 titik), Polda Sulawesi Selatan (16 titik), dan  Polda Sulawesi Utara (11 titik).

Bagaimana dengan Polda Kalsel? Nah, berdasar informasi yang beredar itu menyebutkan telah dimulai pada Rabu (24/3/2021) lalu. Jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi seperti menerobos lampu merah, roda menempel garis putih saat berhenti di lampu merah, bermain handphone saat di atas kendaraan, tak menggunakan helm SNI, lampu kendaraan roda dua tak menyala siang dan malam, serta melanggar rambu-rambu lalu lintas lainnya.

Sedangkan, bagi pengendara roda empat, tak boleh melupakan sabuk pengaman, jangan gunakan menggunakan Knalpot Racing dan lainnya. Bahkan, jika melanggar, polisi sudah bisa mendeteksi pemilik kendaraan bernomor dari plat nomornya.

BACA JUGA: Polda Kalsel Mantapkan Penerapan Tilang Elektronik, Data Pengendara Dihimpun Secara Online

Dikonfirmasi jejakrekam.com, Rabu (30/3/2021), Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Maes Soegriwo menegaskan informasi yang berkembang di medsos itu hoaks atau tidak benar. “Informasinya dapat dari mana? Saat ini, Kalsel masih sosialisasi tentang launching tahap kedua E-TLE,” tegas perwira menengah Polda Kalsel ini.

Diketahui, saat sosialisasi E-TLE di Banjarmasin, Rabu (17/3/2021), Dirlantas Polda Kalsel harus menetapkan tiga titik awal pemasangan kamera untuk mendukung penerapan tilang elektronik di Kota Banjarmasin. Tiga kawasan yang dimaksud adalah perempatan Hotel Mentari, persimpangan Jalan Lambung Mangkurat, dan Jalan Ahmad Yani Kilometer 6.

Sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) memang terus dilakukan Ditlantas Polda Kalsel. Kali ini, dilakukan dalam bentuk Workshop penerapan e-TLE bersama Kadishub Provinsi Kalsel dan pakar transportasi di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Rabu (17/3/2021). Penerapan e-TLE sendiri nantinya akan diluncurkan pada pada akhir bulan April di Mabes Polri.

BACA JUGA : Disiplinkan Pengendara Jalan, Ditlantas Polda Kalsel Beri Sosialisasi Penerapan Tilang Elektronik Dan RHK

Sebelumnya, Kepala Dishub Kalsel, Rusdiansyah juga menawarkan pemanfaatan kamera yang selama ini sudah terpasang di beberapa titik di Kota Banjarmasin. Bahkan, bisa disenergikan dengan Area Traffic Control Sistem (ATCS) yang ada di tiap persimpangan jalan. “Itu berfungsi mengontrol kegiatan lalulintas,” kata Rusdiansyah.

Ia mengatakan  kamera ATCS bantuan dari pemerintah pusat tersebut memiliki prinsip yang sama dengan kamera yang digunakan ETLE. Sehingga bisa memudahkan dalam hal persiapan peralatannya.(jejakrekam)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,200PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles