Plaza Jadi Hotel 88, Pos Indonesia Vs Donindo Menara Utama Berperkara di Meja Hijau

0

GARA-gara mengubah fungsi bangunan plaza (pusat perbelanjaan) kini antara PT Donindo Menara Utama dan PT Pos Indonesia (Persero) berperkara di meja hijau pengadilan. Ini setelah pemanfaatan lahan milik kantor Po situ dinilai salah peruntukan ketika berubah menjadi hotel.

BERDIRINYA Hotel 88 di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin menjadi objek gugatan perdata antara kedua perusahaan itu. Berdasar perjanjian kerjasama (PKS) antara PT Pos Indonesia (Persero) dengan PT Donindo Menara Utama yang dimiliki almarhum Donny Witono, sebenarnya peruntukan awal bangunan lama yang dibongkar hanya untuk plaza.

Kerjasama ini dikuatkan dalam perjanjian bernomor: PKS 105a/DIRUT/1103., Nomor : 286/DMUBJM/XI/2003 dengan akta notaris, Robensjah Sjahran bernomor 141, tanggal 29 Maret 2006. Termasuk, addendum pertama kedua belah pihak.

Dalam perkara perdata ini, pihak Donindo Menara Utama menunjuk kuasa hukumnya, Mahyudin dan M Kharisama P Harapan. Tak mau kalah, pihak Kantor Pos menggandeng tim jaksa pengacara negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.

BACA : Dilego Rp 35 Miliar Belum Laku, Kini Bangunan Plaza Metro City Dihuni Para ‘Hantu’

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kalsel, Firmansyah Subhan mengakui dalam gugatan perdata di tingkat pertama PN Banjarmasin, kleinnya PT Posindonesia mengalami kekalahan dan kemenangan diraih pihak Donindo Menara.

“Namun, dalam putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, kami yang menang. Putusan itu baru-baru saja pada September lalu,” ucap Firmansyah Subhan kepada jejakrekam.com, Selasa (12/10/2021).

Menurut Subhan, dalam fakta-fakta hukum terungkap jika pihak PT Donindo Menara Utama memang telah mengubah peruntukan bangunan yang awalnya plaza menjadi Hotel 88. Bangunan lawas bekas penjara kolonial Belanda yang dibongkar itu, sekarang berdiri dua gerai restoran cepat saji jejaring internasional; Starbuck dan Richeese Factory.

“Begitu kalah di tingkat banding, pihak Donindo Menara Utama pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Makanya, kami menyiapkan kontra memori kasasi ke MA. Kami yakin berdasar fakta hukum yang termuat dalam putusan banding PT Banjarmasin, posisi klien kami kuat. Ya, karena pihak PT Donindo Menara Utama sudah wanprestasi dari perjanjian awal,” kata mantan Kajari Pangkep ini.

BACA JUGA : Walikota Ibnu Resmikan Hotel 88

Sebagai JPN, Firmansyah mengatakan pihaknya tentu mendampingi PT Pos Indonesia yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN). Bahkan, beber dia, dari gugatan itu turut tergugat pun adalah Kementerian BUMN.

Kepala Seksi Perdata Datun Kejati Kalsel, Agus Adi Prastyo. (Foto : Didi GS)

Kepala Seksi Perdata Datun Kejati Kalsel, Agus Adi Prastyo mengungkapkan hal senada. Menurut dia, tim JPN yang diterjunkan untuk menghadapi gugatan PT Donindo Menara Utama terdiri dari 13 jaksa, hingga bisa memenangkan perkara di tingkat banding.

“Kami yakin klien kami PT Posindonesia akan menang, karena terbukti adanya wanprestasi yang dilakukan pihak sebelah (PT Donindo Menara Utama). Dari keyakinan itu, kami siap menghadapi gugatan kasasi yang diajukan mereka di MA. Selama ini pihak Donindo selalu beralasan jika pendirian Hotel 88 itu telah mendapat izin dari Pemkot Banjarmasin, tapi tidak bisa dijadikan dasar hukum, karena harus tetap mengacu ke perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya,” beber Agus.  

BACA JUGA : Meniti Karier dari Bawah, Pengusaha Properti Banua Donny Witono Tutup Usia

Dikutip dari website Mahkamah Agung, tercantum adanya perjanjian kerjasama antarkedua belah; PT Pos Indonesia mengenai pemanfaatan lahan milik BUMN itu di Jalan Lambung Mangkurat Nomor 19 Banjarmasin diikat pada 10 November 2003 dengan akta notaris, Robensjah Sjachran.

Hanya saja, surat dari pihak PT Donindo Menara Utama bernomor 818/SAR2/7/0306 dan Nomor : 244/DMUBJM/ITII/2006, dianggap bertentangan dengan asas keseimbangan. Ini mengacu pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b, c dan d serta Pasal 12 ayat (2) Akta Notaris Robensjah Sjachran, yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA : Gedung Tjung Hua Tjung Hui Lenyap, Rencana Gedung Parkir 6 Lantai di Atas Kertas

Bahkan, MA juga merilis adanya putusan tingkat kasasi bernomor 1369 K/Pdt/2017, tanggal 14 Agustus 2017  terkait gugatan antara PT Pos Indoensia versus PT Donindo Menara Utara bernomor 1369 K/Pdt/2017, hingga adanya putusan banding dari PT Banjarmasin.(jejakrekam)

Pencarian populer:donindo menara utama,https://jejakrekam com/2021/10/13/plaza-jadi-hotel-88-pos-indonesia-vs-donindo-menara-utama-berperkara-di-meja-hijau/
Penulis Ipik Gandamana/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.