Miras Diduga Beredar Bebas di Kafe-Kafe, DPRD Banjarmasin Desak Satpol PP Awasi Ketat

0

PEREDARAN minuman keras (miras) di Banjarmasin, tergolong masih belum terpantau dengan ketat. Bahkan, minuman beralkohol ini tinggi ini masih bisa dijumpai dengan mudah di kafe-kafe, seakan tanpa pengawasan dari Pemkot Banjarmasin.

WARGA Banjarmasin, Faisal mengaku miris karena klaim ibukota Kalimantan Selatan dengan baiman (beriman) dan bermartabat pada periode kedua kepemimpian Walikota Ibnu Sina, masih dijumpai begitu bebasnya penjualan miras.

“Seharusnya, ada pengawasan ketat. Sebab, dalam peraturan yang ada, hanya ada beberapa tempat yang diperbolehkan asalkan sudah mengantongi izin. Tapi, anehnya, banyak kafe yang tak berizin, berani memajang miras dalam etalase atau lemari pendingin,” kata Faisal kepada jejakrekam.com, Sabtu (18/9/2021).

Menurut dia, fenomena Banjarmasin yang Baiman dan Bermartabat akan ternodai, ketika peredaran miras begitu bebas, tanpa ada kendali. Walau, diakui Faisal, banyak kafe melampirkan izin dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang mengeluarkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), tapi harus tetap diawasi.

“Jangan sampai yang beli di kafe itu justru yang belum usia 17 tahun. Sebab, fenomena kafe yang menjual miras bukan rahasia umum di Banjarmasin. Apalagi, miras juga kerap jadi pemicu aksi kriminalitas,” kata warga Kayutangi ini.

BACA : Presiden Cabut Aturan Investasi Miras dalam Perpres 10/2021, Syaifullah Tamliha: Keputusan Bijak

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Banjarmasin, Mathari mengakui tugas dan fungsi pengawasan terhadap peredaran dan penjualan miras di kota ini masih sangat lemah. Utamanya, dari pihak Satpol PP Kota Banjarmasin yang harusnya bisa mengawal Perda Nomor 17 Tahun 2012, yang dipertegas dengan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin yang mengatur soal itu.

“Sebab, dengan tegas dalam perda itu, minuman keras atau minuman beralkohol (minol) itu hanya diizinkan di hotel berbintang. Nah, ketika ramai beredar di kafe-kafe, maka tugas pengawasan dari Pemkot Banjarmasin harus dipertajam,” kata anggota Komisi I DPRD Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Tanpa Izin Operasional Pemkot Banjarmasin, Kafe yang Menjual Minol Dipastikan Tetap Ilegal

Menurut dia, dalam regulasi yang ada di Banjarmasin, para pengusaha memang diwajibkan mengantongi Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Nah, beber Mathari, ketika tidak mengantongi izin, maka tindakan tegas harus ditegakkan di lapangan.

“Pengawasan terhadap peredaran minol ini harus melibatkan semua instansi baik Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Perizinan. Semua harus turun tangan,” beber Ketua DPD PKS Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Sengkarut Tumpang Tindih Aturan Penjualan Minol di Banjarmasin Belum Menemui Titik Terang

Ia mengakui sudah banyak laporan yang masuk ke DPRD dari masyarakat. Diakui Mathari, rata-rata masyarakat resah karena ternyata miras itu justru marak dijual bebas di kafe-kafe, padahal sudah ada ketentuan yang mengikatnya

“Ya, seperti kategori restoran itu baru boleh buka pada pukul 09.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita. Begitu pula, kalau kelas toko modern seperti Hypermart itu baru boleh menjualnya dari pukul 23.00 Wita sampai 24.00 Wita. Ini belum lagi diatur soal jarak atau radiusnya, sangat jelas diatur dalam perda,” pungkas Mathari.(jejakrekam)

Penulis Siti Nurdianti
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.