Tanpa Izin Operasional Pemkot Banjarmasin, Kafe yang Menjual Minol Dipastikan Tetap Ilegal

0

SEJUMLAH tempat hiburan malam (THM) berkedok kafe yang menjual minuman beralkohol dipastikan berstatus ilegal alias tak mengantongi izin lengkap dari Pemerintah Kota Banjarmasin.

KEPALA Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin, Muryanta, bilang bahwa kafe-kafe yang menjual minol mestinya lebih dulu mengantongi izin operasional dari pemkot setempat.

Meski pelaku usaha pun telah mengantongi izin pemerintah pusat lewat online single submission (OSS) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pemkot tetap mensyaratkan adanya izin operasional sebagai syarat mutlak jual beli minol.

“Seharusnya belum boleh menjual. Karena masih mengurus izin operasional dulu yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penjualan Minol,” ucapnya, Rabu (24/2/2021).

BACA JUGA: Ada Tumpang Tindih Aturan, Penjualan Minuman Beralkohol di Banjarmasin Jadi Perdebatan

Muryanta menjelaskan, ada beberapa tahapan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk menjual minol. Di antaranya membuat komitmen antara pelaku usaha dengan syarat-syarat perizinan.

Selain itu, SKPD teknis dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) harus melakukan survei terlebih dahulu ke tempat usaha. Apakah sesuai dengan ketentuan Perda atau justru sebaliknya.

Misalnya, kata dia, antara tempat penjualan minol dengan tempat ibadah minimal harus berjarak 1 kilometer.

“Jika sudah sesuai dinas teknis melapor ke DPMPTSP. Baru kami mengeluarkan rekomendasi untuk izin operasionalnya,”!ujarnya.

BACA JUGA: Sengkarut Tumpang Tindih Aturan Penjualan Minol di Banjarmasin Belum Menemui Titik Terang

Ia menambahkan, jika ada pelaku usaha yang menjual minol tanpa mengantongi izin operasional, maka aparat penegak Perda Kota Banjarmasin bisa melakukan penindakan.

Sebab, Muryanta menegaskan sampai sekarang tidak pernah menerbitkan izin baru terkait penjualan minol sejak 2017 lalu.

“Bisa saja ditindak karena itu bisa dikatakan ilegal,” tegasnya.

Lebih jauh Muryanta menerangkan, untuk izin usaha minol diklasifikasikan dalam tiga kategori. Yakni klasifikasi A, B dan C. Rinciannya, untuk kategori A, minuman dengan kadar alkohol hanya sampai lima persen.

Untuk kategori B, minuman beralkohol yang kadar alkoholnya hingga 30 persen. Dan untuk kategori C, yakni yang minuman kadar alkoholnya mencapai lebih dari 30 persen.

“Untuk kategori A, itu sudah diatur oleh pusat izinnya. Sedangkan untuk kategori B dan C, pengusaha mesti melalui persyaratan atau komitmen dari Pemerintah Daerah. Disitulah Pemda mengatur melalui Perda yang ada,” tutup Muryanta. (jejakrekam)

Penulis Riki
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.