Sengkarut Tumpang Tindih Aturan Penjualan Minol di Banjarmasin Belum Menemui Titik Terang

0

PEMERINTAH Kota Banjarmasin sampai saat ini belum menemukan solusi konkret terkait adanya masalah tumpang tindih aturan penjualan minuman beralkohol (minol).

WALIKOTA Banjarmasin, Ibnu Sina, belum berhasil bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 11 Februari lalu, untuk menyampaikan kondisi tumpang tindih aturan ini.

Ibnu sebelumnya dijadwalkan bertolak ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan forum Asosiasi Pemimpin Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Setibanya di tempat, harapan Ibnu untuk bertemu langsung orang nomor satu RI kala itu pun gagal akibat tak kedapatan kuota masuk ke Istana Negara.

“Saat Apeksi dibagi kelompok, saya berada di luar istana sedangkan hanya beberapa orang yang bisa masuk ke Istana bertemu Pak Presiden,” kata Ibnu.

BACA JUGA: Ada Tumpang Tindih Aturan, Penjualan Minuman Beralkohol di Banjarmasin Jadi Perdebatan

Namun, tak bisa bertemu langsung presiden bukan berarti tidak ada upaya lain untuk menyampaikan persoalan izin pemerintah pusat soal penjualan minuman beralkohol yang bentrok dengan Perda Kota Banjarmasin.

Ibnu berkata seluruh persoalan yang ada di Kota Banjarmasin, termasuk sengkarut aturan antaran Pemkot dengan pusat telah disampaikan pada agenda pra-Munas (musyawarah nasional).

“Apa yang menjadi persoalan daerah sudah kami sampaikan dalam pra munas. Kemudian Komwil akan menyampaikan lagi ke rekomendasi Munas,” tuturnya.

BACA JUGA: LSM di Banjarmasin Protes Diperbolehkannya Hypermart Jual Minuman Beralkohol

Ia berharap, aspirasi daerah di Munas nanti mendapat jawaban sesuai yang diinginkan. Intinya, perihal penjualan minuman beralkohol tersebut harus dalam pengawasan Pemkot Banjarmasin.

Untuk diketahui, masalah ini memang ramai lagi diperbincangkan usai izin penjualan minol bisa didapatkan dengan mudah melalui Online Single Submission (OSS). Program ini diluncurkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Sementara itu, di satu sisi, penjualan minol jelas dilarang dijual bebas di Banjarmasin. Hal ini termaktub dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol. (jejakrekam)

Penulis Riki
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.