Presiden Cabut Aturan Investasi Miras dalam Perpres 10/2021, Syaifullah Tamliha: Keputusan Bijak

0

KEPUTUSAN Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran aturan investasi miras dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 diapresiasi Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syaifullah Tamliha.

IA mengatakan, pembatalan aturan yang berisi tentang investasi Minuman Keras (Miras) pada empat provinsi di Indonesia tersebut, menjadi keputusan yang tepat dan bijak dalam menanggapi masukan dan saran dari berbagai pihak.

“Ini berarti Presiden Jokowi telah menunjukkan sebagai diri yang negarawan, kepentingan melihat manfaat dan mudhorat yang menjadi pertimbangan keberatan umat Islam bisa dipahami beliau secara bijaksana,” ujarnya, dalam keterangan, Rabu (3/3/2021).

Menurut Syaifullah, keberatan umat Islam atas Perpres tersebut bukan tanpa alasan, namun rujukannya sudah jelas tertulis di dalam Alquran sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan.

BACA JUGA: Habib Banua Tolak Langkah Pemerintah Yang Permudah Investasi Miras

Pihaknya berharap setelah polemik difinalisasikan dengan pembatalan perpres tersebut, maka hendaknya semua pihak dapat mengakhiri perdebatannya, serta fokus untuk membangun bagi bangsa dan negara.

Sebelumnya, dikutip dari antarakalsel, Presiden Jokowi telah menyampaikan setelah menerima masukan dari kalangan ulama, baik Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU), Muhamadiyah, ormas lainnya serta tokoh agama lain, juga masukan provinsi dan daerah.

“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres pembukaan investasi baru, dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut,” katanya pada saat memberikan keterangan pers di Istana Negara.(jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.