Kunci Gugatan H2D di Tangan Bawaslu, Fikri Hadin : Putusan Diskualifikasi Langka!

0

PASANGAN calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) menggugat hasil pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK).

DALAM gugatannya, H2D membawa 308 bukti untuk menguatkan permohonan sengketa pilkada di MK. Sekitar 157 bukti di antaranya adalah rekaman video yang diduga mengarah pada kegiatan politik jelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel.

Tak tanggung-tanggung, H2D meminta majelis hakim MK untuk menjatuhkan sanksi diskualifikasi paslon petahana Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu), karena dinilai melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Lantas bagaimana peluang H2D di persidangan MK? Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Ahmad Fikri Hadin menilai putusan MK untuk mendiskualifikasi paslon kepala daerah karena kecurangan TSM memang langka sepanjang sejarah perhelatan demokrasi daerah.

Tercatat MK memang pernah membuat putusan membatalkan kemenangan pasangan calon setelah paslon dimenangkan oleh KPU. MK memutuskan mendiskualifikasi pemenang Pilkada 2010 di Kotawaringin Barat, paslon Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Keputusan ini setelah MK menilai ada kecurangan TSM dan adanya money politic (politik uang).

BACA :Tim Hukum BirinMu Buka Suara soal Gugatan Hasil PSU Pilgub Kalsel

“Setelah desain undang-undang itu berubah, khususnya UU Pilkada tahun 2016, kewenangan untuk memutuskan kecurangan TSM diberikan kewenangannya kepada Bawaslu,” ujar Fikri Hadin saat berbincang dengan jejakrekam.com, Senin (28/6/2021).

Ahmad Fikri Hadin, Akademi Fakultas Hukum ULM Banjarmasin (Foto Dokumentasi)

Laporan H2D sepanjang perhelatan Pilgub Kalsel selalu dimentahkan oleh Bawaslu Kalsel. Menariknya, komisioner Bawaslu Kalsel telah dijatuhkan sanksi etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai tidak profesional.

BACA JUGA : Ladeni Gugatan H2D di MK, Bawaslu Kalsel Siapkan Bahan Keterangan dari Tiga Daerah PSU

Dengan dijatuhkannya komisioner Bawaslu Kalsel sanksi etik oleh DKPP RI, Fikri mengatakan bisa saja menjadi pertimbangan MK untuk memutuskan diskualifikasi atau tidaknya paslon petahana.

“Bawaslu menjadi sumber kunci oleh MK untuk memutus (perkara), karena pendapat Bawaslu itu yang dipakai, hasil pengawasan Bawaslu itu digunakan untuk menentukan bagaimana proses berjalannya Pilkada,” ucap Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi dan Good Governance (Parang) ULM ini.

Alumnus UGM ini menyebut kemungkinan cukup terbuka paslon petahana diskualifikasi oleh majelis hakim MK, dengan pertimbangan alat bukti yang disampaikan H2D, dan komisioner Bawaslu Kalsel dijatuhi sanksi etik oleh DKPP RI.

“Pintu awalnya (diskualifikasi) adalah harus memenuhi syarat formil, walaupun ada prediksi hari ini karena syarat formilnya tidak terpenuhi, maka gugatan tidak cukup syarat dan tidak dapat diterima amar putusannya,” papar ahli hukum tata negara ini.

BACA JUGA : Sanggah Gugatan H2D di MK, Siapkan Dalil Hukum, KPU Kalsel Kumpulkan KPU Kabupaten/Kota

Berdasar lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah. dengan ketentuan Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa. Sementara Provinsi Kalsel  dengan penduduk Kalsel lebih dari 4,3 juta jiwa.

Kemudian, paslon nomor urut 01 BirinMu unggul dengan 39.945 suara atau 2,34 persen. Selisih suara ini yang memberatkan gugatan H2D tidak cukup syarat. “Soal menerka-nerka (diskualifikasi) tentu tidak bisa menerka-nerka, karena ada aturan main soal syarat formil dan sebagainya,” imbuh Fikri.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.