Sanggah Gugatan H2D di MK, Siapkan Dalil Hukum, KPU Kalsel Kumpulkan KPU Kabupaten/Kota

0

AKIBAT kembali digugat calon pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) ke Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya KPU Provinsi Kalimantan Selatan menunda penetapan calon kepala daerah-wakil kepala terpilih.

BERKAS perkara berupa akta pengajuan permohonan pemohon untuk perselisihan hasil pemilihan gubernur bernomor 150/PAN.MK/AP3/06/2021, tertanggal 21 Juni 2021 telah diterima Panitera MK, Muhidin. Penggugat H2D menggugat hasil Pilgub Kalsel yang telah ditetapkan KPU Kalsel. Gugatan ini ditangani mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dan kawan-kawan.

Menghadapi gugatan jilid II atas kemenangan paslon nomor urut 2, Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) pasca pemungutan suara ulang (PSU), KPU Kalsel pun segera merapatkan barisan. Ini karena, hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara PSU dan pilkada yang menjadi objek gugatan H2D di MK.

“Penetapan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel terpilih periode 2021-2025 memang mengalami keterlambatan, karena ada gugatan lagi di MK yang diajukan H2D,” ucap anggota KPU Kalsel Hatmiati Masy’ud kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (22/6/2021).

BACA : Selisih 39.945 Suara, BirinMu Kuasai 6 Daerah, H2D Rebut 7 Kabupaten/Kota di Kalsel

Mantan anggota KPU Hulu Sungai Utara ini mengungkapkan rencananya pada Rabu (23/6/2021), KPU Kalsel akan segera mengumpulkan penyelenggara pilkada terkait gugatan H2D di MK.

“Besok kita akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU kabupaten dan kota di Kalsel. Apalagi, kabarnya, pengajuan permohonan sengketa pilkada telah diterima panitera MK,” ucap Hatmiati.

Saat ini, beber dia, tinggal menunggu proses registrasi perkara sengketa pilkada, sehingga proses penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel terpilih harus menunggu instruksi dari MK.

Hatmiati menyebut tim hukum KPU Kalsel juga akan mempersiapkan dalil hukum yang akan dipakai demi menyanggah argumentasi H2D di sidang MK nanti. “Kami menunggu saja dalam prinsipnya proses yang berlangsung ini,” tegas Hatmiyati.

BACA JUGA : Membaca Peluang Gugatan Pilgub Kalsel Jilid II H2D ke MK, Ini Analisisnya!

Kendati demikian, dosen STKIP PGRI ini memastikan KPU Kalsel menghormati langkah yang diambil tim hukum H2D untuk mengajukan gugatan ke MK, ihwal hasil PSU Pilgub Kalsel, Rabu 9 Juni 2021 lalu.

Sekadar diketahui paslon H2D mengajukan gugatan hasil PSU ke MK. H2D didampingi oleh 31 kuasa hukum. Mereka adalah Bambang Widjojanto, Heru Widodo, Febri Diansyah hingga Donal Fariz. Mereka semua dikenal luas sebagai tokoh nasional antikorupsi.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum H2D menduga pelaksanaan PSU 9 Pilgub Kalsel pada Juni 2021 terdapat kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM).  Atas itu, H2D sepakat tidak meminta PSU lagi. Mereka meminta langsung paslon 01 Sahbirin-Muhidin dibatalkan sebagai kontestan pemilu oleh MK. Kemudian, menetapkan paslon nomor urut 02 H2D sebagai pemenang terpilih Pilgub Kalsel.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.