9 Pajak Daerah Digabung, Bakueda Banjarmasin Akui Pendapatan Daerah Turun Tajam

0

TERPURUK di masa pandemi virus Corona (Covid-19), kini sektor pendapatan asli daerah (PAD) yang jadi penggerak pendapatan Pemkot Banjarmasin terus digenjot. Lewat produk hukum, ditarget bisa menjadi payung hukum dalam menggelola pajak dan retribusi daerah.

ADA 9 jenis pajak daerah yang akan digabung dalam rancangan peraturan daerah (raperda) pajak daerah, di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak sarang burung wallet, pajak hiburan, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak bea perolehan ha katas tanah dan bangunan, pajak parkir dan pajak penerangan jalan umum (PPJU).

Uji publik raperda pajak daerah pun digelar di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin yang dibuka Plt Walikota Hermansyah, Senin (30/11/2020).

BACA : APBD Kalsel 2021 Selisih Rp 100 Miliar, Banggar DPRD Minta Pendapatan Daerah Digenjot

Dengan adanya raperda pajak daerah yang menghimpun semua potensi pajak jadi kewenangan daerah, Plt Walikota Banjarmasin Hermansyah berharap bisa memudahkan dalam administrasi perpajakan.

“Adanya uji publik tentu ketika raperda ini diajukan ke DPRD Banjarmasin yang disahkan menjadi perda, maka tidak ada pertentangan lagi. Hal ini jangan sampai jadi penghambat,” ucap Hermansyah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil mengakui di masa pandemi Covid-19, terjadi penurunan tajam dari sektor pendapatan pajak daerah.

Ia mencontohkan pajak hiburan dari target Rp 9 miliar, hanya tercapai 64,76 persen atau berkisar Rp 5,8 miliar, tercatat hingga pertengahan November 2020. Subhan menyebut hal ini merupakan dampak dari penuntupan sejumlah tempat hiburan malam (THM) selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), hingga masa transisi sejak Maret hingga Oktober 2020.

BACA JUGA : Didera Wabah Corona Pendapatan Asli Daerah Pemkot Banjarmasin Terjun Bebas

“Jadi, selama itu, tidak ada pemasukan bagi daerah. Sebab, THM baik diskotek, karaoke, tontonan dan pagelaran seni tidak bisa dilaksanakan,” ucap Subhan.

Menurut Subhan, semua potensi pajak ini menjadi domain Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, yang ditarget Rp 600 miliar, hingga November 2020, justru nihil dalam realisasinya.

“Tapi secara garis besar, PAD Kota Banjarmasin tahun 2020 yang ditarget Rp 1,7 triliun, bisa terealisasi 96 persen atau Rp 1,6 triliun. Sumber pemasukan itu berasal dari pajak restoran dan pajak hotel. Kemudian, PBB, pajak parkir dan pajak bea perolehan ha katas tanah dan bangunan (BPTHB). Makanya, tersisa dari target Rp 64,7 miliar akan kita kejar pada Desember nanti,” pungkas Subhan.(jejakrekam)

Penulis Rahim
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.