KPID Kalsel Temukan Pemberitaan Lembaga Penyiaran Terkesan Berat Sebelah

0

KOMISI Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kalsel, terkait netralitas pemberitaan di media penyiaran.

“INI perlu dikoordinasikan dengan penyelenggara pilkada, baik KPU maupun Bawaslu,” kata Wakil Ketua KPID Kalsel, H Ahmad Syaufi, usai berkoordinasi dengan jajaran KPU dan Bawaslu Kalsel, di Banjarmasin, Senin (19/10/2020).

Hal ini terkait dengan temuan ketidaknetralan dan terkesan memihak kepada salah satu pasangan, dalam pemberitaan yang ditayangkan di lembaga penyiaran di Kalsel.

“Jadi terkesan ada berat sebelah, karena salah satu pasangan mendapatkan porsi pemberitaan berlebih, sementara satu pihak tidak diberitakan sama sekali,” ujar H Ahmad Syaufi, didampingi Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Marliyana dan Koordinator Bidang Kelembagaan, Guperan Sahyar Gani.

BACA : Rekomendasi KPI Pusat: Batalkan Hasil Seleksi KPID Kalsel

Padahal, menurut dia, media penyiaran, baik televisi dan radio harus memberikan porsi pemberitaan yang sama terhadap pasangan calon kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Lembaga penyiaran tidak boleh memihak kepada salah satu pasangan calon,” tegas Syaufi.

Bahkan ini sudah ditegaskan dalam surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 447/K/KPI/31.2/09/2020 tentang pemberitaan, penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak tahun 2020.

“Surat edaran ini memuat kewajiban dan batasan-batasan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan penyiaran, pemberitaan, iklan kampanye dan kegiatan lainnya terkait Pilkada tahun 2020,” papar Syaufi.

Di antaranya, mendukung dan menyukseskan pergelaran pilkada, menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan pilkada, wajib bersikap adil dan proporsional terhadap peserta dan dilarang memihak salah satu peserta.

“Juga dilarang dibiayai atau disponsori oleh peserta pilkada, seperti dikemas dalam bentuk kontrak berita dan lainnya,” tambah Syaufi.

BACA JUGA : DPT Pilkada Kalsel 2020 Ditetapkan 2.793.811 Pemilih, Bawaslu Beri Catatan!

Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah mengatakan, koordinasi ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk gugus tugas, termasuk rekomendasi terhadap temuan yang ada.

“Kita akan tindaklanjuti secepatnya, terutama pembentukan gugus tugas,” kata Erna Kasypiah.

Hal senada juga diungkap komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah, yang mendukung inisiatif koordinasi yang dilakukan KPID Kalsel dalam rangka menyikapi pengawasan pemberitaan dan penyiaran di lembaga penyiaran.

“Kita siap berkoordinasi agar pilkada bisa berjalan lancar dan taat aturan,” ucap Edy.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.