DPT Pilkada Kalsel 2020 Ditetapkan 2.793.811 Pemilih, Bawaslu Beri Catatan!

0

TOTAL pemilih tetap yang memiliki hak suara dalam pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan bertambah dibanding daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2020. Namun, menurun jika disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) rilisan Pemilu 2019.

DARI hasil rapat pleno terbuka KPU Kalimantan Selatan di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Sabtu (17/10/2020), ditetapkan DPT Pilkada 2020 sebanyak 2.793.811 pemilih. Jumlah pemilih ini mengalami kenaikan dibanding DPS hanya 2.787.624 atau bertambah 6.187 orang.

“DPT Pilkada Kalsel tahun 2020 ini bertambah, setelah ada tanggapan dari elemen masyarakat, Bawaslu dan lainnya,” ucap Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji kepada awak media, usai rapat pleno terbuka di Banjarmasin.

Meski DPT telah ditetapkan, toh dalam rapat pleno yang diikuti tim sukses pasangan calon, parpol pengusung dan lainnya, tetap mendapat catatan dari Bawaslu Kalsel.

BACA : Didominasi Perempuan, KPU Tetapkan 448.175 Pemilih Tetap Banjarmasin

“Data pemilih yang masuk ke DPT ini merupakan rekapitulasi seluruh DPT yang telah ditetapkan 13 KPU kabupaten dan kota yang ada di Kalsel. Jadi, kami hanya merekap saja,” ucap Sarmuji.

Mengenai koreksi yang dilayangkan Bawaslu Kalsel, Sarmuji menegaskan pihaknya akan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah mengakui dibanding DPT Pemilu 2019 lalu, terjadi penurunan dari total pemilih yang ada di DPT Pilkada Kalsel 2020.

Erna menyebut beberapa catatan itu adalah ada beberapa pemilih yang ada di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) yang belum tercover di DPT Pilkada 2020.

“Memang, para pemilih yang ada di lapas dan rutan itu belum terdeteksi, karena belum ditemukan adanya nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK). Yang ada hanya berupa nama,” ucap mantan Ketua LK3 Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Data Pemilih Tetap Kabupaten Banjar Berkurang, KPU Sebut Sesuai Regulasi Baru

Menurut Erna, ada sekitar 3 ribu lebih penghuni lapas yang belum masuk daftar pemilih. Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan agar KPU Kalsel segera melakukan penelusuran ke lapas, sehingga pada hari pemungutan suara, 9 Desember 2020 sudah ditemukan NIK dan NKK-nya.

“Jadi, mereka berhak untuk memilih bisa terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS). Saat ini, memang belum bisa dimasukkan ke DPT,” kata Erna.

Khusus untuk pemilih pemula, Erna mengungkapkan ada beberapa nama yang belum memiliki KTP elektronik. Sebab, pada hari H pemungutan suara, harus memperlihatkan e-KTP kepada petugas di TPS.

BACA JUGA : Total Pemilih Sementara Pilgub Kalsel Menurun Dibanding DPT Pemilu 2019

“Kalau memang ada kebijakan lain, karena secara umum mereka punya NIK dan NKK, maka sudah bisa dimasukkan ke DPT,” kata Erna.

Walau, masih menurut dia, secara fisik e-KTP belum dimiliki para pemilih pemula. “Makanya, kami meminta agar KPU secepatnya berkoordinasi dengan Disducapil agar pemilih pemula segera mendapat e-KTP, agar tidak menjadi kendala pada hari H nanti,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.