Rekomendasi KPI Pusat: Batalkan Hasil Seleksi KPID Kalsel

0

KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat merekomendasi agar Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), melalui Dinas Informasi dan Komunikasi, membuat surat untuk membatalkan hasil seleks Komisioner KPID terpilih sebelumnya.

REKOMENDASI tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambiya saat Komisi I DPRD Kalsel bersama Diskominfo Kalsel melakukan kunjungan kerja ke KPI Pusat di Jakarta, akhir pekan.

Demikian diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas, di Banjarmasin, Rabu (15/1/2020).

BACA: Alat Monitoring KPID Kalsel Terkesan Mubazir

Suripno menjelaskan, konsultasi ke KPI Pusat itu dilakukan karena  adanya permintaan Diskominfo Kalsel kepada Komisi I DPRD Kalsel untuk menyelenggarakan kembali  seleksi Anggota Komisioner KPID Kalsel awal periode tahun 2020 ini.

Pada pertemuan tersebut, papar Suripno, Komisi Hukum dan Pemerintahan Kalsel ini menyampaikan beberapa persoalan yang terjadi terkait masalah tersebut. Akibatnya, sampai saat ini hasil fit and proper test Komisioner KPID Kalsel yang telah dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Kalsel periode 2014-2019 lalu belum mendapatkan surat keputusan dari Gubernur Kalsel.

Suripno menyebut, masalah tersebut antara lain, adanya gugatan dari sekelompok calon komisioner KPID Kalsel yang tidak terpilih, yang menyatakan bahwa SK Tim Seleksi tidak sah karena ditandatangani oleh Ketua DPRD Kalsel, bukan Gubernur.

Berdasarkan diskusi dengan KPI Pusat,  beber Suripno, disimpulkan bahwa apa yang dilakukan Komisi I periode sebelumnya terhadap seleksi Komisioner KPID Kalsel tersebut sudah memenuhi ketentuan umum dan persyaratan serta kelengkapan yang diatur di dalam Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2014, dan Peraturan Perundang-undangan Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Agar persoalan ini bisa selesai,lanjut Suripno, maka KPI Pusat akan segera memberikan rekomendasi kepada Gubernur melalui Kepala Diskominfo untuk membuat surat yang isinya membatalkan hasil tes yang terdahulu.

“Dengan dasar surat pembatalan tersebut, maka Komisi I bisa melaksanakan kembali seleksi calon KPID Kalsel. Karena apa yang menjadi keputusan terdahulu batal secara hukum,” tandas politisi PKB ini.

Jadi, kini Komisi I menunggu surat pembatalan hasil seleksi calon KPID Kalsel terdahulu dari Diskominfo atau Gubernur Kalsel. Sehingga dengan dasar surat tersebut, Komisi I akan membentuk timsel yang baru untuk melaksanakan seleksi calon KPID Kalsel Periode 2020.(jejakrekam.com)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.