Lampaui Syarat Dukung, Mila-ZA Berhak Daftar Calon Bupati-Wabup Tanbu

0

AJANG pemilihan Bupati-Wakil Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) pada 9 Desember 2020 mendatang bakal diramaikan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan.

INI setelah, KPU Tanah Bumbu menggelar rapat pleno hasil verifikasi faktual perbaikan yang menyatakan pasangan bakal calon kontestan dari jalur independen, Mila Karmila-Zainal Arifin (ZA) telah memenuhi syarat dukungnya.

Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Tanah Bumbu, Makhuri berlangsung di Gedung PKK Tanah Bumbu, Batulicin, Jumat (21/8/2020).

Syarat dukung yang diajukan duet Mila Karmila-Zainal Arifin usai melalui tahap verifikasi administrasi dan faktual masa perbaikan menyodorkan 24.475 data dukung yang telah memenuhi syarat dengan sebaran di 10 kecamatan. Ini melampui syarat yang dipatok penyelenggara pilkada, hanya 23.669 berkas.

BACA : Pilkada Kalsel 2020, DPD Golkar Pasang Target Sapu Bersih Kemenangan

Pada verifikasi pertama, bakal paslon independen ini menyerahkan syarat dukung 8.339 e-KTP dan masih kekurangan 5.360 berkas. Kemudian, dikalikan dua sesuai dengan aturan PKPU, harus menyodorkan 10.720 berkas. Selanjutnya, pada verifikasi tahap kedua, setelah dilakukan perhitungan sebanyak 6.136 berkas. Finalnya, jika dikalkulasikan verifikasi pertama dan kedua, totalnya 24.475 dukungan.

“Memang, dari hasil pleno KPU, pasangan bakal calon jalur perseorangan Mila-ZA bisa mendaftarkan di pilkada 2020 mendatang, dibuka pada 4-6 September mendatang,” ucap Makhuri kepada jejakrekam.com, Jumat (21/8/2020).

BACA JUGA : APD Petugas Pilkada Telah Tiba, Siap Didistribusikan ke 6 Kabupaten di Kalsel

Dengan begitu, pada masa pendaftaran pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tanbu, Makhuri menegaskan bagi duet Mila-ZA yang telah memenuhi syarat berhak untuk mendaftarkan diri.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanah Bumbu, Kamil Malewa mengatakan lolosnya Mila-ZA  berarti yang bersangkutan berhak mendaftarkan diri sebagai calon bupati-wakil bupati.

“Untuk bakal pasangan calon lainnya dari jalur perseorangan, Mahyuddin-Endro Susetyo Adi memang tidak meneruskan pencalonan. Mereka tidak bisa memenuhi kekurangan, sehingga otomatis dinyatakan gugur,” ucap Kamil.

BACA JUGA : Manfaatkan Pandemi Covid-19, Semua Daerah Gelar Pilkada Rawan Kecurangan

Ia mengakui saat ini politik di Tanbu, sangat dinamis, sehingga belum bisa ditentukan bursa pasangan calon yang pasti. Termasuk, usungan dari parpol atau koalisi parpol.

“Saat ini, kami melihat masih ada tarik ulur. Jadi, tidak bisa dipastikan berapa pasang calon yang akan ikut di Pilkada Tanah Bumbu,” tandas Kamil.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.