Tak Terpengaruh Pandemi, Kasus Perceraian di Banjarmasin Tergolong Tinggi

0

PERKARA gugatan cerai yang ditangani Pengadilan Agama Kelas 1A Banjarmasin, ternyata cukup banyak di tengah pandemi Covid-19. Ini berbeda, ketika kondisi saat normal sebelum datangnya wabah Corona.

“SEADANYA tidak ada pandemi Covid-19, namun kehidupan masyarakat berlangsung normal. Biasanya, ada 150 hingga 250 perkara setiap bulan. Kami menerima perkara gugatan cerai dari pasangan suami istri yang masuk ke PA Kelas 1A Banjarmasin,” ucap Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Banjarmasin, B Bakhtiar kepada jejakrekam.com, Senin (20/7/2020).

Selain itu, Bakhtiar mengakui dampak pandemi Covid-19 juga memaksa pihak pengadilan mengurangi jam kerja, karena ada satu pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Makanya, kami membatasi penerimaa berkas perkara gugatan cerai itu dari pukul 09.00 pagi hingga 12.00 Wita. Memang, terjadi penurunan dratis perkara sekitar 50 persen, sekitar awal Maret hingga akhir Mei 2020 lalu. Kami juga setiap hari hanya menerima lima berkas perkara saja berdasar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan keputusan Ketua PA Banjarmasin,” kata peraih gelar magister hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.

BACA : Pernikahan Dini Marak Picu Tingginya Angka Perceraian di Kalsel

Selang beberapa bulan, tepatnya pada awal Juni 2020, ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dicabut di Banjarmasin, Bakhtiar tak memungkiri ternyata perkara gugatan cerai kembali naik seperti semula.

“Ya, ada kisaran 150-250 berkas perkara yang masuk ke PA Banjarmasin. Jelas, kami kewalahan,” katanya, mengungkapkan hal itu terjadi pada akhir Juni atau awal Juli 2020.

BACA JUGA : Bunuh Diri Akibat Dilarang Nikah Muda, Kemenag Kalsel Akui Perkawinan Dini Marak

Berbeda, saat ada satu pegawai PA Banjarmasin turut terpapar Covid-19 pada April lalu, maka seluruh karyawan dan hakim harus bekerja ke rumah. Untuk urusan ke kantor pun diberlakukan secara bergantian.

“Untuk penerimaan berkas perkara secara langsung ke PA Banjarmasin dibatasi hanya lima perkara setiap hari. Sedangkan, layanan online, pengajuan gugatan bisa melalui pengacara atau bisa mengklik layanan website e-Court,” tutur alumni IAIN Antasari Banjarmasin ini.

Humas PA Kelas 1A Banjarmasin H Bakhtiar

Dalam catatan PA Banjarmasin diakui Bakhtar, kasus perceraian di ibukota Kalimantan Selatan ini tergolong tinggi. Pemicunya rata-rata masalah ekonomi, di mana pihak penggugat kebanyakan dari kalangan istri sebanyak 60 persen. Terlebih, kesulitan ekonomi yang dialami akibat imbas wabah Corona.

BACA JUGA : Terbanyak di Lampihong, Ada 6.739 Janda di Kabupaten Balangan

Tak jarang diakui Bakhtiar, di tengah pembatasan jam pelayanan di PA Banjarmasin justru banyak para pengaju gugatan protes.

“Mereka ngomel-ngomel. Ada yang berdalih, mengajukan gugatan cerai karena masalah hati atau perasaan. Tapi mau bagaimana, itu aturan pembatasan yang diberlakukan Mahkamah Agung yang harus kami jalankan di tengah pandemi Covid-19,” tutur hakim PA Banjarmasin ini.

Meski begitu, Bakhtiar menegaskan masalah pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan patokan harmonis atau tidaknya rumah tangga. Faktanya, gugatan cerai sebelum adanya wabah, justru masih meningkat tajam.

“Kebanyakan yang mengajukan gugatan perceraian itu berasal dari keluarga dengan beban hidup tinggi. Alasan lain, ya karena perselingkuhan, karena tidak bisa menerima kehadiran orang ketiga dalam bahtera hidup suami istri,” papar Bakhtiar.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.