Bunuh Diri Akibat Dilarang Nikah Muda, Kemenag Kalsel Akui Perkawinan Dini Marak

0

GARA-gara ‘kebelet’ ingin nikah muda, namun tidak diizinkan orangtuanya, seorang pelajar di Kabupaten Tapin, nekat gantung diri sepekan yang lalu sekitar pukul 03.00 Wita.

KAPOLSEK Bungur Kabupaten AKP Catur Widianto membenarkan pelajar itu gantung diri seminggu yang lalu, karena mau nikah, tetapi tidak diizinkan oleh orangtuanya .

“Pada awalnya korban minta izin untuk menikah kepada orang tuanya, namun oleh orangtuanya tidak diizinkan, karena masih sekolah,” ucap Catur Widianto saat dikonfirmasi jejakrekam.com, Selasa (24/6/2020).

Kemudian korban mengambil keputusan bunuh diri di belakang rumah dengan cara gantung diri di kebun karet di Desa Paring Guling, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.

BACA : Bahas Stunting, Gubernur Himbau Hindari Pernikahan Dini

Kesimpulan dari penyelidikan anggota Reskrim Polsek Bungur, pelajar SMA itu murni tewas karena bunuh diri dengan seutas tali nilon berwarna hijau.

Catur Widianto mengimbau agar generasi muda, khususnya para pelajar SMA di Kecamatan Bungur fokus meningkatkan sumber daya manusia dengan menyelesaikan pendidikan dan menunda pernikahan usia dini.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan Noor Fahmi, mengatakan, saat ini pihaknya masih menggencarkan sosialisasi melalui penyuluh agama di kecamatan, karena berhadapan langsung dengan masyarakat.

“Kami tak bisa memungkiri  pernikahan usia dini di Kalimantan Selatan  memang ada, apalagi beberapa waktu lalu juga di Kabupaten Tapin, warga Desa Tungkap Kecamatan Binuang  pernah terjadi perkawinan antara ZA (14 tahun) dan IB (15 tahun) yang sempai heboh, tetapi itu tidak sah menurut hukum, sehingga pihak KUA tidak berani menikahkannya,” papar Fahmi.

Menurut dia, tidak ada lagi penghulu biasa, tetapi hanya ada penghulu fungsional. Selain penghulu fungsional dari Kementerian Agama , penghulu lainnya tidak tercatat.

“Bisa saja  yang menikahkan lewat tuan guru yang diinginkan para mempelai, tetapi itu harus didampingi pihak Kantor Urusan Agama, sehingga perkawinannya tetap tercatat,” ujarnya.

BACA JUGA : Pernikahan Dini Marak Picu Tingginya Angka Perceraian di Kalsel

Fahmi pun menguraikan, definisi anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.

“Kembali lagi ke hakikat  nikah itu apa? Bukan pekerjaan main-main. Akad nikah itu adalah sebuah akad yang tidak boleh terputus yang harus dirawat sebaiknya, dibina, dan harus dibangun. Sehingga Alquran mengatakan, tercapai tujuan perkawinan itu adalah untuk menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warahmah,” bebernya.

Sebab itu, Fahmi menegaskan mengapa Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari gugatan uji materi terkait pembedaan usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa batas usia nikah bagi pria dan wanita disamakan menjadi 19 tahun.

Sebelumnya, batas usia nikah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 untuk pria 19 tahun dan wanita 16 tahun. Selanjutnya, dalam  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019, bagi calon pengantin laki-laki dan perempuan yang mendatarkan kehendak nikahnya berusia kurang dari 19 tahun, harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.

 “Makanya pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang itu. Nah, apa usaha-usaha yang harus kita lakukan? Inilah yang harus disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat paham perkawinan itu bukan tujuan sementara. Perkawinan adalah tujuan hakiki bukan membangun kebahagiaan di dunia saja, bahkan membangun kebahagiaan sampai akhirat,”  papar Fahmi.

Ia menambahkan, salah satu faktor terjadinya perceraian di Indonesia disebabkan karena usia nikah muda. Fahmi mengungkapkan pada usia tersebut, belum adanya kematangan emosional, ekonomi, fisik, serta kesehatan reproduksi bagi wanita.

“Sebab kematangan itu semua sangat ditentukan pada faktor usia,” ucapnya.

BACA JUGA : Heboh, Sejoli asal Desa Binjai Punggal Langsungkan Pernikahan Dini

Karenanya, menurut Fahmi, kegiatan bimbingan perkawinan pra nikah terus dilakukan pihaknya dalam rangka mengurangi angka pernikahan dini, khususnya yang banyak terjadi di pedesaan di Kalimantan Selatan.

Dijelaskan Fami , bimbingan dan penyuluhan nikah itu terbagi menjadi dua klasifikasi, yaitu bimbingan pra nikah bagi remaja yang masih sekolah, dan bimbingan pra nikah bagi yang siap menikah, sehingga pendewasaan usia nikah sejak anak pelajar itu penting diberikan. “Sebab selama ini memang masih ada pernikahan dini, utamanya di pedesaan,” paparnya.

Karena itu, instansinya juga menggandeng seluruh lembaga pendidikan Madrasah Aliyah guna melakukan sosialisasi bimbingan pra nikah melalui unit-unit Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan. “Berdasarkan fakta, banyak terjadi perceraian di usia perkawinan yang masih muda, karena kurangnya pengetahuan dan persiapan yang matang,” tandas Fahmi.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.