Masuk Level Berbahaya, Empat Kelurahan di Banjarmasin Ditetapkan Zona Hitam Covid-19

0

EMPAT kelurahan dari 52 kelurahan di Kota Banjarmasin ditetapkan zona hitam virus Corona (Covid-19). Ini dikarenakan kasus Covid-19 yang mengakibatkan kematian di empat kelurahan itu tertinggi di ibukota Kalimantan Selatan.

EMPAT kelurahan itu adalah Pekapuran Raya di Kecamatan Banjarmasin Timur , Kelurahan Pemurus Dalam dan Pemurus Baru di Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Kelurahan Teluk Dalam di Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Hingga data terupdate Jumat (3/7/2020) pukul 16.00 Wita, tercatat ada 7 warga Pemurus Dalam dan Pemurus Baru yang telah meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19. Sementara, kasus terkonfirmasi di Pemurus Dalam sebanyak 61 orang, dan 52 warga Pemurus Baru terjangkit virus Corona.

Sedangkan, di Pekapuran Raya terdata 76 warganya positif idap Covid-19, dan 7 orang sudah tutup usia. Begitupula, di Kelurahan Teluk Dalam, ada 54 warganya terpapar Corona, dan meninggal dunia tercatat 10 orang.

BACA : Dokter Spesialis Penyakit Dalam Minim, Banjarmasin Sudah ‘Zona Hitam’ Covid-19

Tren grafik kasus Covid-19 pun terus melonjak naik, belum ada terjadi penurunan hingga Jumat (3/7/2020), bahkan seluruh kelurahan tidak ada lagi menyisakan zona hijau, semua zona merah hingga zona hitam.

Kasus Covid-19 terkecil hanya berada di tiga kelurahan yakni Kelurahan Gadang, Kertak Baru Ilir dan Kertak Baru Ulu. Ironisnya, rata-rata kasus Covid-19 melanda beberapa kelurahan sudah berada di atas angka 10.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel, Machli Riyadi menegaskan empat kelurahan itu sudah termasuk dalam zona hitam Covid-19.

Penetapan zona hitam itu karena di empat kelurahan itu rata-rata angka infeksi Covid-19 berada di atas 50 kasus, dibandingkan kelurahan lainnya di Banjarmasin.

BACA JUGA : Tambah Rumah Karantina Covid-19, Walikota Ibnu Sina Incar Balai Sosial Banjarmasin

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin ini menegaskan dengan status zona hitam itu, berarti empat kelurahan itu sudah dalam kategori awas dan berbahaya.

“Makanya, penanganan kasus Covid-19 harus menyeluruh dengan melibatkan semua sektor. Sebelum bertambah parah dan menyebar ke wilayah lain,” ucap Machli.

Mantan Wakil Direktur RSUD Ulin Banjarmasin ini mengatakan masyarakat yang menetap dan berada di empat kelurahan itu harus peduli dengan kondisi wilayahnya.

“Bagi warga yang berkunjung ke empat kelurahan itu harus ketat mempraktikkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” tuturnya.

Termasuk, beber dia, tidak melakukan kerumunanan dan menjaga jarak, serta selalu menggunakan masker dan rajin cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Ironisnya, justru aktivitas warga di empat kelurahan tampak seperti biasa-biasa saja, tak menyadari sudah zona berbahaya.

“Di sini, warga tidak peduli dengan Covid-19, bahkan ada yang tak memakai masker saat sore. Padahal, sudah tahu bahwa kelurahan ini sudah zona hitam,” ucap Mahdiani, warga Pekapuran Raya.

BACA JUGA : Ahli Paru yang Minim, Dokter Spesialis Penyakit Dalam Ikut Tangani Pasien Covid-19 di Kalsel

Hal serupa juga terlihat di kawasan Teluk Dalam, terutama di seputaran Jalan Sutoyo S, ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sempat sepi. Namun, begitu ada pelonggaran, ramai seperti biasa.

“Waktu PSBB dulu, bisa dihitung dengan jari yang keluyuran di jalan. Sekarang, sudah ramai, walau tak seramai dulu. Tapi, tetap ramai, dan Pasar Teluk Dalam Muara pun banyak didatangi warga,” kata Fauzi, warga Teluk Dalam.(jejakrekam)

Penulis Deden
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.