Simpan 9 Paket Sabu, Aman Akhirnya Diamankan Satres Narkoba Polres HSU

0

SATUAN Reserse (Satres) Narkoba  Polres Hulu Sungai Utara mengamankan Norman alias Aman (30 tahun),  karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket, Jumat (3/7/20)

WARGA Desa Teluk Cati, Kecamatan Sungai Tabukan ini ditangkap petugas di sebuah rumah di desa tersebut karena terbukti menyimpan 9 paket sabu. Berat keseluruhan sebanyak 37, 82 gram, dengan berat bersih 36, 20 gram.

Petugas juga menyita dua buah plastik piper klip, satu buah plastik warna hitam, satu buah handphone merk Oppo warna silver beserta SIM card, dan uang tunai Rp 300 ribu sebagai barang bukti terkait kasus narkoba.

BACA JUGA : Trio Budak Sabu di Banjarmasin Tengah Disikat Ditresnarkoba Polda Kalsel

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Narkoba Iptu Siswadi membenarkan telah mengamankan Aman karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Yang bersangkutan, kami kenakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dan barang bukti telah kami bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres HSU guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.