Masih Pandemi Covid-19, THM Diminta Jangan Beroperasi

0

HINGGA kini, Pemkot Banjarmasin belum menerbitkan surat imbauan terkait beroperasinya THM di masa pandemi Covid-19. Yang masih berlaku adalah Surat Imbauan Nomor 556/535/Pengpar/Disbudpar, tertanggal 31 Maret 2020 tentang penutupan/penghentian operasional sementara dalam rangka mengantisipasi kewaspadaan Covid-19 di Banjarmasin.

ISINYA, tempat hiburan malam, seperti diskotik, pub, karaoke, dan sejenisnya, rumah biliar dan sejenisnya, usaha penyelenggaraan hiburan, usaha kegiatan even organizer dan sejenisnya yang berpotensi mengumpulkan khalayak orang ramai, diminta agar menaati Surat Edaran Walikota Banjarmasin Nomor 556/491/Pengpar/Disbudpar yang diminta menghentikan kegiatan operasional sementara sejak 1 April 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian hari.

Artinya, belum ada surat edaran baru yang dikeluarkan Pemkot Banjarmasin, yang isinya mencabut surat edaran sebelumnya.

Terkait diberlakukannya penerapan new normal bagi sejumlah provinsi serta kabupaten dan kota di Indonesia, Banjarmasin belum bisa karena belum mendapat persetujuan pemerintah pusat.

Apabila diterapkan, sejumlah pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Banjarmasin telah bersiap memulai operasional bisnis hiburan tersebut.

BACA : Kasus Covid-19 Masih Tinggi, THM Di Banjarmasin Belum Boleh Buka

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Tugiatno menolak keras beroperasinya THM, baik diskotik, karaoke, cafe, dan lainnya, dikarenakan Banjarmasin masih berstatus tanggap darurat dan zona merah Covid-19.

Pihaknya meminta jajaran Satpol PP Banjarmasin turun ke lapangan menertibkan THM yang beroperasi. “Sebab, risiko penularan Covid-19 sangat besar jika THM dan sejenisnya mulai beroperasi,” tegasnya.

Terkait protokol kesehatan yang bakal diterapkan pengusaha THM, politisi PDI Perjuangan ini pesimis bisa berjalan maksimal. “Saya tidak yakin protokol kesehatan bisa diterapkan secara maksimal di THM. Selain itu, siapa nantinya yang bisa mengawasi jika ada yang melanggar,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Tugiatno

Ia meminta Pemkot Banjarmasin bersikap tegas dan mementingkan keselamatan masyarakat. “Pengusaha THM kami minta menahan diri agar tidak beroperasi sampai kondisi pandemi Covid-19 benar-benar sudah bisa diatasi,” tegasnya.

Mantan anggota DPRD Kalsel Habil Ali Khaidir Alkaff juga meminta Pemkot Banjarmasin bertindak tegas terhadap hal ini.

Ketua PC Nahdatul Ulama (NU) Banjarmasin menyayangkan jika protokol kesehatan diberlakukan secara ketat kepada jamaah masjid yang ingin shalat namun ada kelonggaran bagi THM, yang dinilai masyarakat banyak mudharatnya daripada manfaatnya.

“Kalau kita mau Shalat Jumat harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat. Kami menolak keras dan meminta agar Pemkot Banjarmasin tegas menanggapi persoalan ini. Pemerintah harus memperhatikan kepentingan masyarakat, jangan hanya segelintir orang saja,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Andi Oktaviani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.