Edarkan Sabu, Oknum Pegawai BUMN dan DJ Ditangkap Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel

0

INFORMASI A1 akan ada transaksi terlarang di Jalan Taruna Praja, Komplek Aulia Raya RT 48 RW 12 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Banjarbaru didalami jajaran Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel.

BENAR saja, operasi pengungkapan kasus narkoba dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi Aliamin, berbuah hasil pada Senin (29/6/2020).

Tidak lama berada di tempat kejadian perkara (TKP), melintas seorang oknum pegawai BUMN berinisial AF (32 tahun). Dengan gerak-gerik mencurigakan, akhirnya petugas memberhentikan AF.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu paket sabu, dengan berat kotor 0,42 gram, berat bersih 0,22 gram di saku baju sebelah kiri.

BACA : Bahas Soal Narkoba, Kakanwil Kemenkumham Bertemu Kapolda Kalsel

Penggeledahan berlanjut, petugas juga menemukan 1 paket sabu berat kotor 0,78 gram, berat bersih 0,56 gram, di jok sepeda motor yang dikendarai AF.

Di hari yang sama, petugas juga mengamankan oknum disc jockey (DJ), berinisial NR (27 tahun) yang berada di Jalan Al Jafri,  Komplek Griya Kemuning, Rt 26, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.

Saat itu, NR sempat membuang kotak rokok, namun perbuatan NR sudah diketahui petugas. Saat diperiksa ternyata dalam kotak rokok berisi satu paket sabu, berat kotor 1,01 gram, berat bersih 0,81 gram.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah NR, yang tidak jauh dari TKP, petugas menemukan lagi satu paket sabu dengan berat kotor 0,93 gram, berat bersih 0,72 gram, dalam tas yang ada di dalam kamar NR.

BACA JUGA : Kapolda Puji Ditresnarkoba, Paman Birin Janji Bantu Operasional Perangi Narkoba

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 3 Ditresnarkoba AKBP Andi Aliamin, saat ditemui jejakrekam.com, Rabu (1/7/2020) membenarkan penangkapan terhadap tersangka AF dan NR.

“Ya benar, kami telah melakukan penindakan atau pengungkapan tindak pidana peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika golongan 1, jenis sabu terhadap AF dan NR,” ucap Andi Aliamin.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Andi Aliamin mengatakan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35, Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.