Kasus Covid-19 Masih Tinggi, THM di Banjarmasin Belum Boleh Buka

0

PEMKOT Banjarmasin telah memberikan kelonggaran terhadap sejumlah sektor usaha seperti restoran, mall, pasar untuk kembali buka pasca-PSBB dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

KENDATI demikian, hal tersebut tidak berlaku oleh seluruh tempat hiburan malam (THM) di Kota Banjarmasin. Pasalnya saat ini penyebaran virus corona (Covid-19) di Kota Seribu Sungai masih sangat masif dan kurva kasus yang belum terlihat melandai.

Sempat beredar kabar pengelola THM akan kembali membuka usahanya di tengah pandemi yang masih membayangi Banjarmasin saat ini.

Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo mengakui sudah mendengar informasi tersebut dari media sosial.

Polresta Banjarmasin sudah memanggil pihak pengelola pada Kamis (4/6/2020) lalu. Hal itu bertujuan untuk mengimbau agar pemilik usaha jam malam itu untuk tidak buka terlebih dahulu. “Karena penyebaran di Banjarmasin masih sangat tinggi, meskipun protokol kesehatan itu diterapkan,” ucap AKBP Sabana, Sabtu (6/6/2020).

Saat ini kasus positif Covid-19 di Kota Banjarmasin masih sangat tinggi. Dari 654 kasus, terdapat 538 pasien yang masih dirawat, 79 orang meninggal dunia dan hanya 26 orang yang dinyatakan sembuh.

Pihaknya meminta kepada seluruh pengelola THM untuk berkontribusi dan mendukung penuh upaya dari Pemkot dan Gugus Tugas Covid-19 setempat dalam mencegah sebaran virus corona. “Dengan cara apa? Dengan cara tidak buka terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia meminta kepada pihak pengelola untuk bersabar terlebih dahulu. Apalagi saat ini Banjarmasin masih memasang status tanggap darurat pasca-PSBB untuk menuju fase tatanan hidup normal baru.

“Nanti saat fase THM boleh dibuka kembali, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dari Permenkes 328/2020,” jelasnya.

Lantas apa sanksi yang dijatuhkan apabila ada pihak yang tak menghiraukan imbauan tersebut? Wakapolresta Banjarmasin ini mengatakan tidak ada sanksi jika mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 328 Tahun 2020. Kendati demikian, menurut Sabana, kebijakan tersebut berada di tangan Pemkot yang mungkin saja akan mencabut izin usaha bagi pelanggar.

“Kalau ketahuan kami akan kasih teguran satu atau dua kali, tapi kalau masih bandel juga mungkin nanti izin usahanya akan dicabut oleh pak walikota,” tegasnya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.