Komnas HAM Dukung Penerapan PSBB Banjarmasin dan Daerah Penyangga

0

WAKIL Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hairansyah mengingatkan pada prinsipnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) merupakan tindakan membatasi pergerakan orang tertentu, tidak hanya satu daerah namun juga antar daerah.

“KETIKA Banjarmasin menerapkan PSBB, tentu daerah yang berhimpitan atau berbatasan dengan kota ini akan turut berdampak. Pembatasan secara ketat akan efektif bila PSBB dilaksanakan tidak hanya pada wilayah kota atau kabupaten tertentu, tapi seluruh wilayah yang berhimpitan,” ucap Hairansyah kepada jejakrekam.com, Senin (27/4/2020).

Ia pun mendukung jika PSBB yang telah berlangsung di Banjarmasin sejak Jumat (24/4/2020) hingga 14 hari ke depan, sangat tepat jika diikuti daerah penyangga seperti Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Barito Kuala (Batola).

BACA : Komnas HAM Warning Jika ‘Polisi India’ Diturunkan Berpotensi Langgar HAM

Ancah, sapaan akrab komisioner Komnas HAM ini menegaskan dalam konteks HAM, tentu keselamatan publik merupakan hak yang utama. Ini berdasar prinsip siracusa, memungkinkan untuk membatasi hak-hak yang lain sejauh dilakukan atas keperluan yang nyata,  proporsional , dan berdasar atas hukum.

“Soal sanksi, kami sudah rekomendasi bagi daerah yang menerapkan PSBB untuk memberikan denda yang maksimal saja. Namun, hal itu bisa digunakan mengingat kondisi yang ada,” papar mantan anggota KPU Provinsi Kalsel.

BACA JUGA : Pantau PSBB, Ombudsman Buka Posko Pengaduan Masyarakat

Yang dimaksud proporsional ditegaskan Ancah, misalnya ada peringatan sebelum dijatuhi sanksi. Termasuk, negara harus mampu menyediakan kebutuhan pokok dan sarana kesehatan selama PSBB baik dari akses maupun ketersediaannya.

“Di sini, bukan hanya berbagi peran jelas dengan melibatkan RT atau RW, namun lebih kepada ketersediaan data yang baik dan terkonsolidasi ditambah kemampuan birokrasi bekerja di luar konteks birokrasi yang standar,” papar Ancah.

Magister hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini menegaskan respon, kecepatan dan ketepatan serta terukur diperlukan dalam penerapan PSBB. Terutama, meminalisir dampaknya bagi masyarakat yang menjadi objek pengetatan demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).

Ada 10 rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM bagi daerah yang melaksanakan PSBB mengacu ke UU Nomor 6 Tahun 2018 jo PP Nomor 21 Tahun 2020 jo Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, yakni memastikan prinsip non-diskriminasi untuk bantuan sosial ekonomi, kemudian legal, jelas dan konkret.

BACA JUGA : Bakal Susul Banjarmasin, 6 Kecamatan di Kabupaten Banjar Siap Terapkan PSBB

Berikutnya, sanksi denda dan/atau kerja sosial, penegakan hukum terpadu, dibarengi dengan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi semua, perlindungan dan dukungan bagi petugas di lapangan.

“PSBB juga harus kontinyu dan tepat sasaran dalam membangun kesadaran masyarakat. Pemberian pendidikan di rumah tanpa menambah beban, serta memerangi stigma dan diskriminasi terhadap penderita Covid-19, keluarga, pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), dan jenazah penderita Covid-19. Terakhir, pembatasan kegiatan dan ritual keagamaan yang jelas dan terukur,” papar Ancah.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.