Pantau PSBB, Ombudsman Buka Posko Pengaduan Masyarakat

0

SEJAK mewabahnya Covid-19, Ombudsman membuka posko pengaduan dampak pandemi virus Corona di seluruh perwakilan di setiap provinsi di Indonesia. Posko pengaduan juga mengawasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), termasuk Banjarmasin, dan bakal menyusul Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala (Batola).

KEPALA Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan Noorhalis Majid menegaskan ada lima isu yang fokus jadi perhatian dalam posko pengaduan Covid-19.

Isu pertama menyangkut transportasi. Menurut Majid, ketika PSBB diterapkan, maka moda transporasi akan dikurangi, termasuk ruas jalan diportal demi membatasi mobilitas manusia. “

Untuk menerapkan aturan ini ada UU Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 harus jadi pedoman,” ucap Majid kepada jejakrekam.com, Minggu (26/4/2020).

BACA : Sudah PSBB, Ternyata Hampir 50 Persen Banjarmasin Telah Zona Merah Covid-19

Ia menegaskan Ombudsman juga akan memantau soal distribusi bantuan sosial (bansos) yang selama ini banyak dikeluhkan dan ditunggu masyarakat.  Dengan keterbatasan dana, Majid menduga bansos itu hanya mengakomodir penduduk miskin yang terdata di Dinas Sosial.

“Sedangkan, yang terdampak langsung dan membutuhkan bantuan bukan hanya penduduk miskin. Sebab, pekerja formil yang sekarang sudah lama dirumahkan juga memerlukan bantuan. Begitu pula, pekerja informal seperti warung-warung kecil yang terpaksa tutup karena PSBB,” papar Majid.

Mantan Ketua KPU Kota Banjarmasin ini menambahkan belum lagi bila sektor informal t juga mempekerjakan karyawan informalnya. Padahal, kata Majid, mereka belum tentu tergolong miskin dan ada pada daftar orang miskin.

“Padahal bansos dalam konteks Covid-19 ini, semestinya berlaku luas. Sebab, kompensasi itu diberikan akibat harus tinggal di rumah saja. Namun karena dana yang sangat terbatas, maka terpaksa tidak bisa berlaku seperti itu,” ucap Majid.

BACA JUGA : Kepala Ombudsman Kalsel Sebut PSBB Hanya Instrumen Bukan Tujuan

Mantan Ketua Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin ini mengatakan fokus ketiga soal pelayanan kesehatan, tak hanya alat pelindung diri (APD) jadi perhatian, karena sangat penting bagi tenaga medis dalam bekerja.

“Yang patut diperhatikan adalah ketercukupan tenaga medis itu sendiri. Ada banyak keluhan karena tenaga medis tidak bisa bergantian akibat personel terbatas.  Termasuk sarana untuk melakukan karantina dan   tenaga perawat yang melayaninya,” ungkap Majid.

Fokus pengaduan dari Ombudsman adalah soal keamanan yang tak bisa dianggap ringan. Menurut dia, angka kriminalitas harus menjadi perhatian dampak dari 1.800 lebih narapidana di Kalsel yang dibebaskan dalam program asimilasi.

“Ini harus jadi perhatian aparat keamanan. Dalam hal ini bhabinkamtibmas untuk menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” kata Majid.

Terakhir, soal keuangan. Menurut Kepala Ombudsman Kalsel ini, pengajuan penundaan pembayaran kredit akan banyak dimohonkan. Sementara pemerintah menyerahkan kebijakannya kepada masing-masing lembaga pembiayaan.

“Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memperhatikan ini dan membuat kebijakan turunan yang lebih teknis, sehingga memberikan kejelasan bagaimana meringankan pembayaran kredit di masa pandemi Covid-19 ini,” tegas Majid.

BACA JUGA : Jika PSBB Gagal, Lockdown Pilihan Terakhir, Ini Catatan Ombudsman!

Untuk masyarakat bisa mengadu, Majid mengatakan Ombdusman RI Perwakilan Kalsel telah menyediakan line telepon dan WA di nomor 08111653737.  

“Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan bila menyangkut instansi vertikal, akan diteruskan ke posko pengaduan Ombudsman RI di Jakarta,” imbuhnya.(jejakrekam)   

Penulis Ipik Gandamana
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.