Tak Hanya Citra Satelit, Ketua GJL Kalsel Saran Polisi Kedepankan Citra Nurani Selidiki Kasus Km 171 Satui

0

KETUA DPW Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kalimantan Selatan, Anang Rosadi Adenansi menyebutkan kerusakan jalan hingga akhirnya amblas atau longsor di ruas Jalan A Yani Km 171, Desa Satui Barat, Tanah Bumbu juga imbas dari lalu lalangnya angkutan tambang batubara.

ANANG Rosadi Adenansi merupakan salah satu inisiator lahirnya Perda Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, kemudian diperbarui lagi dengan Perda Nomor Nomor 3 Tahun 2012.

“Dalam perda itu jelas mengatur soal pelarangan bagi armada pengangkutan batubara dan kelapa sawit melintas di ruas jalan umum, karena punya jalan khusus. Bahkan juga ada pembatasan tonase, faktanya di lapangan masih ditemukan pelanggaran ini,” ucap Anang Rosadi Adenansi kepada jejakrekam.com, Jumat (10/3/2023).

BACA : Pakai Data Citra Satelit, Polda Kalsel Bisa Ungkap Unsur Pidana Kasus Longsornya Jalan Km 171 Satui

Dia menyarankan agar tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel yang tengah mengusut dugaan pelanggaran pidana dari insiden longsornya Jalan A Yani Km 171 Satui itu, bukan hanya berdasar data citra satelit.

“Tentu penyidik polisi juga bisa mengedepankan citra nurani. Dengan begitu, bisa diketahui siapa yang paling bertanggungjawab atas putusnya ruas jalan nasional wilayah pesisir Kalsel menghubungkan Kotabaru-Batulicin dengan Banjarbaru-Banjarmasin itu,” beber mantan anggota DPRD Kalsel dari Fraksi PKB ini.

BACA JUGA : Gali Unsur Pidana, Polda Kalsel Ungkap Kasus Jalan A Yani Km 171 Satui Longsor Bisa Seret Korporasi

Menurut Anang Rosadi, dampak mobilitas angkutan tambang yang sebenarnya merupakan pelanggaran hukum, karena sudah ada perda bahkan aturan lebih tinggi yang melarang, justru terkesan selama ini seperti dibiarkan saja.

“Jadi, sebenarnya aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik Polda Kalsel akan mudah untuk menindak dan mengusut kasus itu. Ya, bukan hanya data citra satelit, tentu citra nurani juga dibutuhkan karena publik tentu berharap institusi kepolisian bisa mengusut tuntas kasus itu. Ini demi mengembalikan citra polisi yang tengah jadi sorotan publik,” kata putra tokoh pers Banua, Anang Adenansi ini.

BACA JUGA : Nasib Jalan Nasional di Desa Satui KM 171 Tunggu Hasil DED Kementerian PUPR

Menurut dia, ada kendala jika menggunakan data citra satelit, misalkan rekaman gambar atau foto bisa saja tertutup awan.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa aktivitas tambang dengan segala dampaknya, termasuk angkutan yang melintas di jalan umum sebagai salah satu pemicu kerusakan jalan. Mumpung saat ini masyarakat menaruh harapan kepada institusi kepolisian, maka Polda Kalsel bisa bertindak cepat. Sebab, jalan yang longsor itu sebenarnya bukan urusan negara untuk memperbaikinya, justru perusahaan tambang batubara harusnya ikut bertanggungjawab,” pungkas Anang Rosadi.

BACA JUGA : Soal Longsornya Jalan A Yani Km 171 Satui, Salah Alamat Jika Harus Gugat Pemkab Tanah Bumbu

Senada Anang Rosadi Adenansi, mantan anggota DPRD Kalsel dari Fraksi PKS, Surinto juga menyarankan agar perusahaan pemilik konsesi atau wilayah tambang bisa diminta pertanggungjawabannya.

“Misalkan, perusahaan tambang batubara sudah melaporkan kegiatan eksploitasi kepada siapa dan kapan waktunya. Tentu, pejabat atau aparat yang mendapat laporan juga bisa dikorek keterangannya,” kata Surinto yang kini bergabung ke Partai Gelora.

BACA JUGA : Tak Pertahankan Ruas Km 171 Satui yang Longsor, Pengaspalan Jalan Alternatif Dianggarkan Rp 5 Miliar

Bagi Bendahara Umum DPW Partai Gelora Kalsel ini dari serangkaian penyelidikan tentu penyidik polisi bisa mengetahui siapa yang melakukan obstruction of justice, tinggal proses dinaikkan ke tingkat penyidikan.

“Jadi, pihak-pihak ini yang bertanggungjawab atas kerugian negara yang timbul. Dalam hal ini, tentu Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel sebagai pemilik jalan negara penghubung antar kabupaten/kota itu bisa juga diminta keterangannya,” imbuh Surinto.

BACA JUGA : Segera Tata Ulang, Ahli Geoteknik ULM Beber Jalan Longsor A Yani Km 171 Satui Tak Layak Lagi

“Faktanya lagi, diduga ada kegiatan (tambang) di wilayah lengkung longsor jalan di Desa Satui Barat yang secara kajian teknis tentu merupakan aktivitas terlarang karena bisa membahayakan publik, khususnya pengguna jalan dan masyarakat sekitar yang akan terdampak,” pungkas Surinto.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/03/10/tak-hanya-citra-satelit-ketua-gjl-kalsel-saran-polisi-kedepankan-citra-nurani-selidiki-kasus-km-171-satui/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.