Soal Longsornya Jalan A Yani Km 171 Satui, Salah Alamat Jika Harus Gugat Pemkab Tanah Bumbu

0

KOORDINATOR Staf Khusus Bupati Tanah Bumbu, Dirham Zain menilai stigma yang coba dibangun dengan menuding pemerintah daerah seakan lempar tanggung jawab atas longsornya ruas nasional, Jalan A Yani Km 171 di Desa Satui Barat, tidak beralasan.

“PERNYATAAN yang berupaya mendiskreditkan Pemkab Tanah Bumbu lempar tanggung jawab bahkan mengancam hendak menggugat secara perdata lewat jalur hukum, merupakan upaya yang ngawur,” ucap Dirham Zain kepada jejakrekam.com, Selasa (1/11/2022).

Mantan Staf Ahli Gubernur Kalsel era Sjachriel Darham ini menegaskan jika Pemkab Tanah Bumbu dijadikan pihak tergugat dalam kasus longsornya Jalan A Yani Km 171 Satui juga salah alamat.

“Patut dicatat, ruas jalan yang longsor di Desa Satu Barat itu adalah statusnya jalan nasional. Dalam hal ini,  kewenangan itu ada di tangan Kementerian PUPR dalam hal ini Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel,” tegas Dirham.

BACA : Jalan A Yani Km 171 Satui Kembali Longsor, LBH Borneo Nusantara Siap Gugat Pemerintah

Adanya insiden amblesnya ruas jalan penghubung Banjarmasin-Batulicin atau sebaliknya, Dirham mengatakan domain perbaikan berada di tangan pemerintah pusat.

“Jalan longsor di Desa Satui Barat itu juga bukan kesalahan Pemkab Tanah Bumbu. Namun, disinyalir akibat adanya aktivitas pertambangan batubara di dekat fasilitas umum itu,” tutur Wakil Ketua DPW PKB Kalsel ini.

BACA JUGA : Bukan Bencana Alam, Anggaran Perbaikan Amblesnya Jalan Km 171 Satui Tak Dibantu Pusat

Selidik punya selidik, Dirham mengatakan perizinan usaha pertambangan juga justru diterbitkan oleh pemerintah pusat, termasuk perizinan yang dikeluarkan Pemprov Kalsel bukan Pemkab Tanah Bumbu.

“Jadi, bukan berarti Bupati Tanah Bumbu (Zairullah Azhar) tidak tanggap dengan kondisi sebagian ruas jalan yang longsor atau rusak itu. Pemkab Tanah Bumbu tentu tak mungkin memperbaiki jalan nasional yang bukan kewenangannya,” katanya.

BACA JUGA : Tak Pertahankan Ruas Km 171 Satui yang Longsor, Pengaspalan Jalan Alternatif Dianggarkan Rp 5 Miliar

Dirham mengatakan solusi yang kini ditawarkan Pemkab Tanah Bumbu adalah membangun jalan alternatif sebagai solusi tepat demi kelancaran moda transportasi dan kepentingan masyarakat luas.

Koordinator Staf Khusus Bupati Tanah Bumbu, Dirham Zain. (Foto Istimewa untuk JR)

“Kebijakan yang diambil Bupati Tanah Bumbu itu sesuai dengan amanat Pasal 65 ayat (2) huruf d UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dalam pasal itu, disebutkan bahwa kepala daerah berwenang mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat,” kata Staf Khusus Bidang Riset, Politik dan Komunikasi Bupati Tanah Bumbu ini.

BACA JUGA : Segera Tata Ulang, Ahli Geoteknik ULM Beber Jalan Longsor A Yani Km 171 Satui Tak Layak Lagi

Untuk itu, Dirham meminta sejumlah pihak yang menjadi pengeritik atau tukang kritik atas insiden longsornya jalan nasional di Desa Satui Barat, persisnya Jalan A Yani Km 171, agar tidak memperkeruh situasi.

“Termasuk, mendesak Pemkab Tanah Bumbu agar memperbaiki jalan yang longsor, itu tidak mungkin dilakukan. Sekali lagi, karena status jalan longsor itu bukan kewenangan pemerintah daerah,” cetus Dirham.

BACA JUGA : Gali Unsur Pidana, Polda Kalsel Ungkap Kasus Jalan A Yani Km 171 Satui Longsor Bisa Seret Korporasi

Hal ini juga diperkuat dengan hasil riset dari tim ahli geoteknik Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang menyatakan struktur tanah di ruas jalan yang longsor itu labil. Apalagi, hal itu bisa diperparah dengan tingginya curah hujan belakangan ini.

“Makanya, solusinya daalah Pemkab Tanah Bumbu membangun jalan alternatif. Tentu sumber pembiayaan bisa melalui APBD Tanah Bumbu,” kata Dirham.

BACA JUGA : Soal Longsor Jalan A Yani Km 171 Desa Satui Barat, PT MJAB Klaim Bukan di Wilayah IUP Perusahaannya

Dia juga menguraikan tak ada celah hukum bagi sejumlah pihak untuk menggugat Pemkab Tanah Bumbu ke pengadilan, terkait kasus jalan longsor di Km 171 Satui itu.

“Kalau mau menggugat ke jalur hukum, gugat saja perusahaan batubara yang menambang di dekat jalan nasional. Ibarat peribahasa, lain yang gatal lain pula yang digaruk,” kata Dirham, beranalogi.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.